Bangunan bermasalah yang terletak di jalan Achmad Yani kelurahan pisangan kecamatan Matraman, sejauh ini tidak ada tindakkan tegas dari sudin Citata jakarta timur, ada dugaan bangunan tersebut dilindungin oleh oknum staf Sudin pengawasan Citata jakarta timur.
Bangunan tersebut menjadi bahan pembicaraan para media, LSM dan akhirnya Ketua PWOIN ( Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara ) L.Juhari/Jhon angkat bicara; Bagaimana JAKARTA BISA TERTIB menjalankan aturan PERDA, kalau ada oknum CITATA masih bermain dan mengambil keuntungan pribadi.
Menurutnya, Perda 7 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung ini aja diabaikan, PERDA 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang DKI ini pun dicuekkin dan untuk apa GAJI DAN TKD ( TUNJANGAN KERJA DAERAH ) diberikan kepada PNS CITATA kalau masih Pungli dibangunan, buktinya Bangunan dijalan ACHMAD YANI dengan izin nomor IMB 6097/C.37.B/31.75/-1.785.51/2019 Tanggal 11 oktober 2019 dengan ketinggian bangunan hanya untuk 3 lantai, ternyata dilapangan dibangun 4 lantai, kenapa sudin Citata bagian pengawasan tidak mengeluarkan surat peringatan ( SP ) untuk teguran, kami melalui timsus PWOIN mendapat informasi bahwa patut diduga ada oknum dari salah satu staf pengawasan yang berinisial TS yang membekingi bangunan tersebut.
Terkait hal tersebut, tegasnya, Saya akan kejar siapapun yang bermain dibelakang dan membekingin bangunan tersebut harus ditindak sesuai prosedur yang berlaku, saya yakin petugas yang membekingin bangunan tersebut sudah menerima sejumlah uang dari pemilik gedung, kami akan mendesak KEJARI DAN KEPOLISIAN agar segera memeriksa oknum citata yang berinisial TS.
"Saya berharap teman teman media tetap mendampingi dan memantau perkembangan ini, agar tidak ada lagi oknum oknum penjabat CITATA bisa bermain mata dengan pemilik bangunan," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar