Pada hari Senin, 31 Agustus 2020, beberapa pengurus Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk kepihak kepolisian. Mereka mendatangangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya untuk melaporkan beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk tersebut atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000,-.
Para pelapor yang melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk tersebut, yakni Sdr. Dedi Raswan (Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel), Sdr. Mustafa Kamal (Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur) dan Sdr. Yanuar Kurniawan (Pengurus DPP SP Indosat-Jakarta). Mereka adalah pengurus yang kritis dan aktif menggerakan kegiatan serikat di lingkungan perusahaan.
Selain itu mereka juga merupakan pekerja yang berkinerja baik dan berprestasi, namun mereka terkena PHK dengan alasan yang tidak berdasar. PHK terhadap pengurus SP Indosat bukan hanya dialami oleh ketiga pelapor tersebut, namun juga menimpa 36 orang pengurus SP Indosat lainnya.
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Indosat mengapresiasi langkah yang dilakukan para pengurus tersebut. "Kami pengurus DPP Serikat Pekerja Indosat sangat mengapresiasi langkah pengurus DPC dalam kasus dugaan union busting ini, karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya, karena banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima PHK ini" ujar R. Roro Dwi Handayani, Presiden SP Indosat kepada awak media di Jakarta. Kamis (03/09)
“Kami siap membantu para pengurus dalam mengawal berjalannya proses di kepolisian”. “kasus union busting ini adalah puncak gunung es” lanjutnya.
Kasus union busting juga merupakan puncak gunung es diantara berbagai masalah lain seputar ketenagakerjaan di PT Indosat Tbk. Hal lain yang cukup menimbulkan masalah dan kontroversi di PT Indosat Tbk, diantaranya yakni semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian PKB dan serikat, dan PHK masal disaat perusahaan sedang untung dan rekruitmen karyawan baru yang terus dilakukan.
Berbagai kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang baru diraih oleh PT indosat, Tbk yakni “Best Companies to Work for in Asia 2020” dari lembaga HR Asia, padahal kenyataannya banyak karyawan justru merasa insecure.
Gambaran insecure yg dirasakan karyawan adalah beban kerja yang semakin bertambah, agenda meeting yg banyak sepanjang hari dan durasi kerja hingga larut malam. Kondisi ini tidak berani dikomunikasikan kepada atasan karena khawatir berdampak kepada performance dan penilaian atasan. Karena hari ini semua orang sangat khawatir di PHK dengan cara seperti Black Valentin 14 Feb 2020 secara tiba tiba tanpa diberi kesempatan berfikir dan berkonsultasi dengan Serikat Pekerja secara serius.
Karena begitu ada yang dikabarkan akan PHK, maka keputusan / kesepakatan harus dibuat cepat karena setiap hari harga pesangon semakin menurun. Serikatpun tidak dianggap sebagai mitra oleh manajemen, padahal amanah PKB indosat jelas, jika ada keinginan phk atas keinginan perusahaan harus dikomunikasikan dan disepakati secara tertulis oleh serikat pekerja. Akhirnya tidak ada pilihan lagi kecuali menuruti tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal jam kerja supaya tetap dianggap berkinerja baik.
SP Indosat mengajak agar manajemen perusahaan lebih memprioritaskan untuk memperkuat fundamental bisnis perusahaan agar maju dan sustain untuk jangka panjang, tidak mengorbankannya dengan sibuk masing-masing mengejar pencapaian KPI pribadi.
"Kami sangat berharap bahwa management serius memikirkan karyawan dan masa depan perusahaan, dan tidak sekedar mengejar target individu untuk 'memperindah' profile CV yang digunakan untuk kepentingan pribadi di tempat yang lain", pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar