Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku kasus peretasan yang menimpa media dan aktivis.
Ia menyebut ada resesi demokrasi yang tengah dihadapi, yaitu tindakan yang menggerogoti demokrasi perlahan. Tindakan tersebut melalui usaha peretasan kepada mereka yang berbicara agak kritis tentang pandemi dan usaha penyelamatan ekonomi,
”Lagi-lagi yang kena ini ada akun twitter, IG, dan bahkan websitenya. Mereka adalah pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah,” kata Herzaky dalam diskusi virtual yang diadakan ILUNI UI. Rabu (2/9).
Dia meminta agar pemerintah tidak lepas dari tanggung jawabnya. Ia menilai pemerintah punya peran besar dalam menjaga iklim demokrasi yang adil. Pemerintah memiliki alat untuk mencegah bagaimana ini bisa terjadi. Penegakan hukum pun menjadi kuncinya dari berbagai kasus peretasan yang terjadi. Meski begitu, Herzaky menyayangkan kasus-kasus peretasan yang menimpa pihak-pihak yang bersuara kritis ini tidak ditindak lebih lebih lanjut. ”Siapa pelakunya? Ada by omnission atau pengabaian terhadap kasus-kasus tersebut,” sorot dia.
Herzaky juga meminta keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus peretasan tersebut sebagai komitmen terhadap demokrasi. ”Pemerintah harus siap dikritisi, harus siap berdialektika. Jangan sampai ada ketidakadilan,” tukas Herzaky.
Senada dengan Herzaky, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai ada penyangkalan terhadap berbagai kasus peretasan yang terjadi terhadap aktivis, media, dan akademisi.
Ia mengatakan bahwa permasalahan berkembang bukan lagi di level hilangnya penegakan hukum, tapi ada usaha membuat kasus peretasan seolah-olah tidak terjadi. Penyangkalan kasus tersebut ditopang oleh para buzzer dan nonbuzzer.
”Bahwa peretasan ini tidak terjadi dan cuma ada kesalahan teknologi. Kalau nggak, ada pengecilan peristiwa bahwa ini kesalahan pemilik akun, teknologi, dan lain-lain,” ujar Asfinawati.
YLBHI juga menemukan ada diskriminasi hukum yang menimpa kasus peretasan berbagai aktivis dan media. Asfinawati menyoroti kasus Ravio patra yang hingga empat bulan sejak melapor, belum juga ada tersangka.
Sementara ia menunjuk kasus peretasan website POLRI hingga empat bulan sudah ditemukan tersangka dan sudah disidangkan. ”Ada LBH Bandung melapor ke polisi, sampai sekarang kasusnya belum maju. TEMPO mengalami peretasan, tapi Deny Siregar kena kasus doxing satu hari kemudian sudah diproses kasusnya. Di dalam HAM, ini pelanggaran by omission atau pengabaian,” jelas dia.
Dia pun mengkritisi penggunaan buzzer yang ditopang mesin atau bot. ”Kalau demokrasi adalah suara rakyat, bot bukan orang. Maka, dia tidak bisa jadi suara rakyat, kecuali kita mau bikin demokrasi robotik,” tukas aktivis tersebut. Penggunaan bot dianggap menghilangkan suara rakyat. Artinya, tidak ada dialog antara negara dan rakyat karena suara rakyat sudah tenggelam.
Asfinawati juga memberikan rekomendasi agar DPR berperan sebagai check and balances pemerintah dalam hal menjaga demokrasi. Selain itu, dia juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik setidaknya enam bulan sekali, termasuk terkait anggaran. ”Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik disebutkan anggaran harus dipublikasikan dengan bahasa yang mudah dipahami publik,” sorotnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dony Gahral Adian menyatakan pemerintah turut merasa prihatin atas berbagai kasus peretasan yang terjadi belakangan ini.
Dony juga menjelaskan bahwa pemerintah menghargai kebebasan berekspresi dan tidak memiliki niatan untuk membungkam opini publik. ”Pemerintah tidak berada dalam kapasitas untuk mengatur mana opini yang bisa atau tidak bisa muncul ke publik,” ujarnya.
Dia menyebut, upaya tersebut terlihat saat Presiden Joko Widodo menegur menteri-menteri sektor ekonomi dan kesehatan untuk memperbaiki pola komunikasi ke publik sehingga media mendapatkan informasi yang tepat.
”Di sini presiden tidak menyalahkan media dengan mengatakan media melakukan framing, justru yang ditegur adalah menteri-menterinya,” jelasnya.
Dony juga menjamin bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus peretasan tersebut. ”Perkara waktu tergantung dari kompleksitas kasus, tapi kita harus berprasangka baik kepada aparat hukum untuk mengusut kasus tersebut,” sebut dia.
Lebih jauh, Dony menampik adanya penggunaan buzzer oleh pemerintah. Meski begitu, ia membenarkan adanya para influencer yang bekerja untuk pemerintah sebagai pelatih literasi digital. ”Influencer opininya berpengaruh secara publik. Dia adalah Key Opinion Leaders (KOL), maka dia orang yang berkompetensi,” tutur Dony.
Dony menyebut perilaku buzzer dalam membenarkan dan membela habis-habisan sebagai efek yang tak bisa dihindari. Ia mengatakan buzzer tersebut bekerja secara partikelir atau sendiri-sendiri. Afiliasinya bisa ke pemerintah, maupun oposisi.
”Selama ini buzzer-buzzer yang membela pemerintah pun tidak selamanya membela. Kalau buzzer bertindak kelewatan apalagi melanggar hukum, saya kira proses saja,” pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar