Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali terus melakukan Kegiatan dengan menggelar operasi Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), penertiban terhadap penjual miras di wilayah hukum Polres Majalengka, Jumat (28/8/2020) malam.
Kegiatan Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori bersama anggota Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ini terus dilaksanakan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polres Majalengka.
Dari hasil operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan obat-obat terlarang, tetapi berhasil mengamankan malam ini kami kembali berhasil mengamankan 215 botol minuman keras berbagai merk, dan 75 botol Ciu/Oplosan dikemas botol kemasan. Semua barang bukti kami amankan karena pemilik warung ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori.
Seluruh miras yang diamankan tersebut didapatkan dari warung Klontongan Warung Klontongan pinggir jalan Raya Rentang Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka milik Sdr. AP (21) warga Desa Cai Baru Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Sumatra utara.
Lanjut Kasat Narkoba, kegiatan ini dilakukan guna menekan angka penjualan miras karena berdampak negatif, sehingga menganggu kamtibmas, selain ini KRYD digelar guna mewujudkan keamanan diwilayah hukum Polres Majalengka dan Selanjutnya barang bukti miras tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Majalengka guna proses lebih lanjut. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar