Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dalam hal ini disaksikan BNNP Sumut, Kejaksaan Negeri Medan, MUI Kota Medan, Pegiat Anti Narkotika, serta Tokoh Masyarakat, Kapolrestabes Medan musnahkan 358 kg Narkotika jenis Ganja kering di halaman Mapolrestabes
Berdasarkan Press Release yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.I.K., M.H. tersebut berkat tangkapan pada 14 dan 15 Mei 2020, hasil dari kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu dalam mengungkap peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Ganja kering senilai 1,7 Milyar tersebut di dapat dari tangan 3 orang tersangka dengan lokasi dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah.
Kombes Pol. Riko Sunarko juga memaparkan, bahwa pengungkapan kasus ganja tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya, yakni SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
"Dari ketiga tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) kotak kardus yang berisi 114 bal ganja, dengan berat 118 kilogram. Serta 240 bungkus ganja seberat 240 kilogram," kata Kombes Pol Riko Sunarko.
Saat dilangsungkan kegiatan Press Release, Kapolrestabes Medan juga didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, S.I.K., M.H. dan juga Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Darma, serta para personil Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan, dengan tertangkapnya ketiga orang tersangka dan 385 kg barang bukti tersebut, dengan kata lain, Polisi sudah berhasil menyelamatkan 358.000 anak bangsa
Dalam hal ini, saya mengajak semua pihak, baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh, masyarakat dan para rekan-rekan media serta seluruh elemen bangsa, untuk bersama-sama dan bekerjasama dalam mengungkap peredaran gelap narkoba, khususnya di Kota Medan,
Selain itu, ia juga menegaskan, dalam menindak para pelaku peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya, pihaknya bersama Polsek jajaran Polrestabes Medan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terarah kepada para pelaku narkoba.
"Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba. Bila diharuskan, kita juga tidak segan-segan menembak pelakunya," cetusnya
Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 111 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal hukuman mati," ujar Kombes Pol. Riko mengakhiri**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar