Sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial, pelajar asal Majalengka dinodai oleh seorang buruh pabrik berusia 33 tahun.
Dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bimo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celular, menurutnya nafsu birahi tersangka sudah tidak terbendungkan sehingga korban dipaksa berhubungan badan disebuah kosan tepatnya di Jalan Gerakan Koprasi, Kecamatan Majalengka.
"Tersangka merayu dan membujuk korban, mengajak korban untuk ciuman sehingga korban terangsang kemudian tersangka langsung menyetubuhi korban," jelas AKBP Bismo dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Karena mendapat laporan hilang oleh keluarga korban, selanjutnya Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka melakukan pencarian.
Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 korban ditemukan oleh saksi bernama Eman, pada saat itu korban dengan tersangka sedang bersama. Sehingga korban dan tersangka diamankan di Polsek Rajagaluh.
Lalu pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020, dikatakan AKBP Bismo, Polisi menyerahkan tersangka serta mengantarkan korban kepada keluarganya untuk melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana pelecehan seksual anak dibawah umur.
Berdasarkan hasil penyidikan tersangka pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo.
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar