Seorang lelaki berinisial AT (52) warga Desa Tratak, Kecamatan Muara Kaman, diamankan Polsek Muara Kaman Polres Kukar, AT gara-gara mengancam orang lain menggunakan sebuah pisau penikam.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi kejadian ini bermula pada hari Selasa 18 Agustus 2020, sekira jam 09.00 WITA. Dimana pelaku tiba tiba mendatangi pelapor dari belakang dan menanyakan "Apa kamu kesahkan aku " kata pelaku, Kemudian pelaku langsung mencabut senjata tajam dan mengarahkan sajamnya kearah perut tetapi pelapor menghindar dan pergi menggunakan sepeda motornya serta berkata " Apa kau mau nusuk nusuk."
Sekira jam 10.00 WITA, kejadian terulang yang mana jarak 500 m dari TKP awal, ketika melintas dengan menggunakan motor dan pelaku mengejar dengan membawa senjata tajam jenis parang malaysia tetapi dihalangi oleh sdr. Iwan kawan dari pelaku.
“1 jam setelah itu, pelaku kembali mengulang kejadian tsb dengan mengejar pelapor dengan membawa senjata tajam jenis parang Malaysia namun saat itu pula dihalangi oleh Sdr. Iwan teman dari pelaku ini,” ucap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut; pelapor merasa terancam dan melaporkan ke polsek muara Kaman yang mana atas dasar laporan inilah personil Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti sesebuah pisau penikam dengan ancaman pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar