Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan Anti-corruption Film Festival (ACFFest). Melalui ajang kompetisi film pendek dan vlog serta ide cerita film pendek fiksi berdurasi antara 10 - 15 menit, KPK mengajak anak-anak muda untuk tetap kreatif dan kritis lewat medium film.
Ada 2 kategori yang dikompetisikan pada ACFFest 2020. Pertama, kompetisi film pendek dan vlog. Terdapat empat jenis kompetisi film pendek yang dapat diikuti, yaitu film pendek fiksi komedi dengan durasi maksimal 15 menit, film pendek dokumenter dengan durasi maksimal 15 menit, film pendek animasi dengan durasi maksimal 5 menit, dan vlog antikorupsi dengan durasi maksimal 5 menit.
Kompetisi film pendek ini terbuka untuk umum dan pendaftaran dibuka mulai 19 Agustus hingga 15 November 2020.
Sedangkan kategori kedua, adalah lomba ide cerita film pendek fiksi berdurasi 10 – 15 menit. Sepuluh proposal ide cerita terpilih akan mendapat bantuan dana produksi sebesar Rp25 juta dan berhak mengikuti _Movie Camp Online_ serta mendapat pendampingan teknis dari mentor lokal.
Kompetisi ide cerita film pendek dibuka mulai 19 Agustus hingga 15 September 2020. Pembuat film yang ide ceritanya terpilih akan diberikan waktu untuk produksi film selama 2 bulan pada Oktober -November 2020.
Film – film yang telah selesai diproduksi dan diberikan penilaian, kemudian akan diputar pada Malam Penganugerahan ACFFest 2020 di Jakarta pada Desember mendatang.
Baik kategori film pendek fiksi maupun proposal ide film pendek, keduanya harus mengangkat tema antikorupsi dengan memuat nilai-nilai integritas, seperti kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhaan, kemandirian, keberanian dan keadilan.
ACFFest 2020 merupakan ajang yang keenam sejak diselenggarakan pertama kali pada 2013. Penyelenggaraan ACFFest menjadi medium kampanye KPK untuk mendorong masyarakat mengaplikasikan nilai-nilai integritas di dalam kehidupan bermasyarakat.
Visualisasi dalam bentuk film diharapkan dapat lebih menggugah masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar