Keluarga Besar Edizaro Lase pada prinsipnya sangat mendukung pembangunan untuk kepentingan umum bahkan menyampaikan ribuan terimakasih kepada Presiden Jokowi telah memperhatikan kampungnya dengan dengan alokasi dana penanggulangan bencana nasional tahun anggaran 2020 melalui rekomendasi BNPB dan Kemenku dan juga alokasi Dana Desa dari Kemendes.
Edizaro Lase menduga sosialisasi Undang-Undang No 2 Tahun 2012 kurang di sosialisakan kepada masyarakat Nias Utara maupun kepada rekanan.
"Hal ini mengakibatkan CV. Rinjani Sentosa terkesan sewenang-wenang terhadap lahan dan tanah milik masyarakat untuk dipergunakan tanpa ijin," kata Edizaro Lase kepada awak media di Jakarta. Kamis (20/08)
Terkait hal diatas, Edizaro Lase melayangkan Surat Somasi kepada Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara, Kepala BPBD Nias Utara Herman Zebua dan CV. Rinjani Sentosa pada Rabu (19/08). Karena Bupati Nias Utara dan Kepala BPBD Nias Utara lalai dan teledor tidak melaksanakan perintah konstitusi yang dituangkan di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2012.
Selain itu, lanjutnya, Bila perintah dan amanat konstitusi tersebut dilaksanakan seharusnya CV. Rinjani Sentosa tidak akan melakukan penyerobotan tanah warga tanpa ijin dan melakukan kegiatan bisnis yang merupakan sumber dananya dari uang rakyat dan negara di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Prov. Sumut.
"Disisi lain, Masyarakat tidak sekedar memperjuangkan aspek ganti rugi atau ganti untung sesuai seruan Presiden Joko Widodo pada lahan atau tanah yang digunakan untuk alasan kepentingan umum. Sehingga mengakibatkan kerusakan ekositim dan bentangan alam dalam hal ini kali atau sungai yang dipindahkan dari jalur semula berdasarkan informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar