Anggota DPR RI Obon Tabroni mengkritisi pemberian subsidi upah yang hanya diberikan kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jika bantuan upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah 5 juta hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan itu tidak akan tepat sasaran.
"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," kata Obon dalam keterangan tertulis kepada media. Sabtu (15/08)
Lebih lanjut, kata Obon, selama masa pandemi covid-19, banyak di antara mereka yang tidak menerima upah penuh.
"Sudah terima upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Obon.
Selain itu, tutur Obon, Penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Seharusnya pemerintah bisa menindak perusahaan nakal yang tidak mengikatsertakan buruhnya dalam BPJS. Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam BPJS.
"Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar