CV. Rinjani Sentosa serobot tanah warga tanpa ijin di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Prov. Sumut. Hal ini disampaikan oleh pemilik lahan Yosefo Lase alias Ama Pricila Lase yang diwakilan sekaligus diberikan kuasa kepada saudara kandungnya Edizaro Lase.
Edizaro Lase menyampaikan bahwa CV. Rinjani sentosa cenderung mengabaikan apa yang menjadi keinginan masyarakat yang punya hak atas lahan atau tanah sesuai hukum adat yang berlaku setempat.
"Perilaku CV. Rinjani Sentosa ini yang cenderung mengabaikan masyarakat setempat baik menurut adat maupun budaya yang diagungkan, diluhurkan dan dimuliakan, kearifan lokal dan etika masyarakat adat lokal," kata Edi kepada awak media di Jakarta. Kamis (13/08)
"Selain itu, kata sangat bertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi sebagai kitab suci negara Republik Indonesia yang dituangkan melalui UU No 2 Tahun 2012. Edizaro Lase dan masyarakat setempat sangat kecewa dengan CV. Rinjani sentosa yang mengakangi UU No.2 Tahun 2012," tegas Edi Lase kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/08).
Masyarakat setempat melalui Edizaro Lase memohonkan kepada Bupati Ingati M. Nazara untuk bersikap tegas, tidak intervensi, tidak memihak, berani melawan kesewenang-wenangan CV. Rinjani Sentosa terhadap masyarakat.
Menurut Edizaro Lase, hal ini sangat berdampak buruk pada kinerja Bupati Ingati M Nazara, jika membiarkan hal ini terjadi dan tidak turun langsung ke lapangan melihat kondisi lahan yang dirusak oleh CV. Rinjani Sentosa tanpa ijin hibah tanah sesuai amanat konstitusi yang telah diundangan oleh Pemerintahan Pusat melalui Kemenkumham dan DPR RI.
Edizaro Lase mengakui pernah menghubungi langsung Bupati Ingati M. Nazara melalui handphone seluler. Respon Bupati Ingati M. Nazara tidak menggembirakan, alasannya sedang coffee morning dan silakan disampaikan melalui sms.
Pada tanggal 7 Agustus 2020 Edizaro Lase berkirim surat kepada Bupati Nias Utara Ingati M. Nazara dan surat tersebut belum ada balasan dan respon dari pihak Bupati Ingati M. Nazara. Tembusannya disampaikan ke tiga belas Instansi terkait yakni KEMENDAGRI, OMBUDSMAN RI, KPK RI, BNPB RI, Gubernur Sumut, POLDA Sumut, OMBUDSAMAN Perwakilan Sumut, Kajati Sumut, DPRD Prov. Sumut, Polres Nias, Dandim Nias, Kajati Gunungsitoli dan DPRD nias Utara.
Edizaro Lase sangat menyesalkan dan kecewa atas sikap Bupati Ingati M. Nazara yang tidak responsif, proaktif dan solutif terhadap permasalahan warga.
"Sewajarnya Bupati Ingati M. Nazara pasang badan dan orang pertama yang bertanggungjawab melindungi, melayani dan membantu warganya yang diabaikan hak-haknya oleh pihak kontraktor dalam hal ini CV. Rinjani Sentosa dengan nada kesal," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar