Duta Nusantara Merdeka | Labuhan Batu
Kepolisian Resor Labuhanbatu kabarnya sudah menetapkan tersangka dan ada juga isu nya anggota DPRD dari PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu sudah di tahan pada kasus dugaan penganiayaan berat Muhammad Jefry Yono bersama tiga orang rekannya.
"Imam Firmadi sudah ditetapkan tersangka,” jelas Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu disalah satu media dan penetapan tersangka berdasarkan penyidikan laporan nomor registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH pada, Kamis (9/7).
Kami sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh seorang yang melibatkan Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang dimana aeharusnya DPRD itu menyampaikan aspirasi masyarakatnya bukan melainkan menyiksa nya sungguh itu perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan
sejauh ini yang kami lihat Polres Labuhanbatu dan Kepolisian Daera Sumatera Utara belum ada keputusan untuk menahan Imam Firmadi padahal sudah jelas perbuatan melanggar hukum pada KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Informasi yang kami terima dari salah satu Media Nasional ini ada indikasi perbuatan Imam Firmadi diduga telah mencoreng nama lembaga yang selama ini di harapkan masyarakat untuk menyuarakan hak mereka
atas dasar itulah kami yang tergabung dalam pimpinan pusat komunitas pemerhati sosial anti kekerasan (PP KPSAK) meminta kepada Mabes Polri memerintahkan kapolda sumut untuk menangkap Imam Firmadi yang merupakan Anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) karena sudah jelas sudah melanggar UU pada KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
sebagai informasi Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan hanya karna persoalan perselisihan peminjaman sepeda motor.
Korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.
Dalam penganiayaan itu, pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar