Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pelaksana Tugas Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution dilaporkan Ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh seorang Warga berinisial SH melalui kuasa hukumnya Fajri Apriliansyah.
Laporan tersebut teregister dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTL/270/VIII/2020/BARESKRIM, Akhyar dilaporkan karena terdapat delik pidana terhadap hak warga masyarakat dalam memenangkan sebuah perkara hukum.
Fajri Mengatakan bahwa “Selain miskin prestasi, Plt Wali Kota Medan ini juga sangat arogan dalam menjalankan kewenangannya. Serta telah merugikan banyak pihak, tak terkecuali warga masyarakat yang merupakan klien kami,” ujarnya di Jakarta Kamis (6/8).
“Hal ini murni karena terdapat delik pidana terhadap hak warga masyarakat, yang telah memenangkan perkara dalam upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” kata Fajri.
Fajri menjelaskan jika Akhyar tidak menjalankan putusan PK MA No 417 PK/PDT/1997 tertanggal 19 Juli 2001.
Lebih Lanjut Fajri juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan urusan politik, walaupun Akhyar merupakan Calon Petahana yang akan ikut dalam Pilkada Kota Medan 2020.
Sampai saat berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Akhyar Nasution maupun tim Pendukungnya, sebab Plt. Walikota Medan tersebut saat ini sedang melakukan isolasi karena Akhyar dinyatakan Positif terkena Covid-19.
Akhyar merupakan Calon Petahana yang ikut kembali dalam merebut kursi Medan Satu pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020, Akhyar tercatat sebagai Kader PDI Perjuangan, namun karena dinilai miskin prestasi, maka PDI Perjuangan Tidak Mencalonkannya, saat ini Akhyar Nasution diuaung oleh Koalisi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Seperti kita ketahui bahwa Plt. Walikota Medan Akhyar Nasution akan Bersaing dengan Bobby Nasution yang merupakan Menantu dari Presiden Jokowi. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar