Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pada Hari Rabu 5 Agustus 2020 pukul 11:00 wib bertempat di pelataran Satres Narkoba, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu seberat 67kg beserta 10.000 butir pil Ekstasi dari hasil penangkapan di tiga wilayah yaitu dari kuta limbaru,patumbak serta kecamatan medan barat.
Dalam hal ini pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu sabu beserta pil Ekstasi di pimpin langsung oleh KAPOLRESTABES MEDAN KOMBES POL RIKO di dampingi oleh Kasat narkoba beserta jajaran nya
Turut hadir menyaksikan dari kejaksaan, tokoh masyarakat, BNN, GRANAT, LAN beserta rekan rekan dari media.
Dalam kesempatan ini KAPOLRESTABES medan KOMBESPOL RIKO menyampaikan bahwa"jangan pernah mendekati serta menyalahgunakan Narkoba,Karena negara sudah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dengan sungguh sungguh,namun usaha untuk membasmi dan memerangi ini tidak akan ada gunanya jika kita tidak saling mendukung serta kerja sama yang baik.
Maka dari itu kita jangan ragu ragu untuk memberikan informasi jika mengetahui tentang adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah lingkungan kita tinggal, ungkap KAPOLRESTABES MEDAN mengakhiri. **
Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar