Shodaqohkan / Bagikan
dan Jangan Jual Daging Dan Kulit Serta Pelana Hewan Qurban
Oleh :
Ustadz Abdullah Sani Nasution
Alasan Dalil, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah),
Penjelasan:
Boleh dibayar Upah Jagal tetapi dari anggaran biaya tambahan dari peserta Qurban, artinya sebagai upah Jagal jangan diambil dari Daging, kulit dan sesuatu dari Hewan Qurban tersebut.
Larangan Keras Menjual Kulit Qurban.
Sering terjadi penjualan Kulit Hewan Qurban Oleh Panitia sebagai pemegang AMANAH PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN dengan Dalih / Modus kalau dibagikan potongan kulit Qurban Mubazir dan akan dibuang. Maka datanglah Agen kulit lembu untuk diolah menjadi makanan Nikmat Krupuk Jangek lalu membelinya dan hasil penjualan kulit dimasukan sebagai KAS Masjid atau upah Jagal.
Pertanyaannya adalah
Bagaimana Cara serta Solusi agar Kulit Hewan Qurban tidak Mubazir dan tidak dibuang oleh penerima KUPON Qurban.
Maka Solusi upaga agar tidak MUBAZIR atau DIBUANG, buat potongan Kulit agak lebar, hanya bagikan atau berikan kepada yg mau menerima untuk diolah dan dimanfaatkan serta yang meminta saja. Dan jangan bagikan kepada orang yang menolak atau menjadikannya MUBAZIR.
Rasulullah SAW bersabda:
Siapa saja yang menjual Kulit (Hewan Qurban), maka tidak ada (Nilai) Penyembelihan Qurbannya. (
Selanjutnya di Hadist Riwayat Akhmad dijelaskan, Bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"
Sekilas menjual kulit Qurban dan hasil penjualannya dimasukan ke Kas Masjid atau sebagai upah tukang Panitia sepertinya kebijakan yang baik dan benar.
Namun bertentangan dengan tuntunan ibadah Qurban.
Rasullullah SAW mengingatkan tentang semua amalan sesuai dengan tuntunan atau JUKLAK.
Sabda Rasulullah SAW:
"Siapa saja yang beramal suatu amalan, bukan atas dasar (tuntunan) perintah kami maka ditolak". HR. Muslim.
Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bisshowab
-------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar