Duta Nusantara Merdeka | Gunung Sitoli
Pembangunan sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk meningkatkan mobilitas ekonomi serta terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat. Bila dalam pembangunan itu terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku seperti pembebasan lahan tanpa ijin dari pihak yang sah pemilik lahan atau tanah, maka hal itu sudah jelas bertentangan dengan hukum, etika dan moral di tengah masyarakat.
Edizaro Lase, Pemilik lahan mengungkapkan, Hal ini dialami oleh keluarga Edizaro Lase di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Sumut dimana lahan mereka dengan sewenang-wenang dimasuki, dipergunakan, diubah bentuk dan fungsi oleh pihak kontraktor.
"Saat ini, pihak kontraktor sedang membangun jembatan Sungai Lo'o Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara yang berada di lahan atau tanah keluarga Edizaro Lase tanpa dipenuhi syarat dan ketentuan pembebasan lahan atau tanah seperti ijin tertulis dan pembentukan tim pembebasan lahan," tutur Edi Lase kepada awak media di Jakarta. (25/07)
Edi Lase menambahkan, Pihak kontraktor memasuki lahan atau tanah milik sah keluarga Edizaro Lase tanpa ijin dan sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, Beliau sangat setuju dan mendukung pembangunan Jembatan Sungai Lo'o untuk kepentingan masyarakat.
Tetapi ia menegaskan hak-hak masyarakat tidak boleh dilalaikan, diabaikan dan dikebiri oleh pihak kontraktor secara sepihak tanpa ada musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan atau tanah.
Selain itu, tegas Edi Lase, Sebab negara telah menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat dalam hal ganti rugi seperti seruan Presiden Joko Widodo.
Kepada awak media Ama Tiar Halawa selaku pelaksana pekerja lapangan secara singkat menyatakan, kalau harus ganti rugi dari ini semua, maka saya akan menyampaikan kepada pihak kontraktor sebagai mana mestinya prosedur yang ada," ucapnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar