Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tim Penasehat Hukum Ina Yuniarti, yang merupakan Para Advokat Muslim yang tergabung dalam IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) pada Rabu, 22 Juli 2020 telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Petikan Putusan Mahkamahh Agung RI No. 807 KIPID.SUS/2020, tanggal 10 Juni 2020
jo. No.7TPid.Sus/2019/PN.JKT.PST, yang pada pokoknya berisi Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian vonis bebas Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas terdakwa INA YUNIARTI telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan demi hukum Ina Yuniarti tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan hukum.
Dedi Suhardadi, SH., SE, Advokat IKAMI selaku Tim Penasehat Hukum Ina Yuniarti mengatakan, Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut baik di tingkat PN Jakarta Pusat maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, serta terima kasih kepada Ahli Pidana Dr. Suparji, SH., MH (dari Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, jakarta) yang telah memberikan keterangan sebagai Ahli Pidana didepan persidangan yang begitu jernih, jelas dan komprehensip sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai pada kesimpulan untuk memvonis bebas Ina Yuniarti.
"Bahwa dengan dilaporkannya Ina Yuniarti hingga Ina Yuniarti ditangkap, ditahan, dan menjalani persidangan hingga berujung dengan vonis bebas atasnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan dengan putusan MahkamahAgung RI aquo tentunya menimbulkan kerugian yang sangat besar baik moril maupun materil, dan nama baik yang tercemar," kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Jakarta. Jum'at (24)07)
"Bahwa oleh karena itu, Kami sedang menyiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata, yaitu melaporkan balik pihak-pihak yang telah melaporkan Ina Yuniarti ke Kepolisian Rl dan menuntut rehabilitasi serta ganti kerugian yang dlalami oleh Ina Yuniarti," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar