Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Tangerang mendesak agar PT J bertanggungjawab menyelesaikan masalah Maemanah, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang jadi korban penganiayaan di Riyadh, Arab Saudi.
Ketua FPMI Kabupaten Tangerang Marnan Sarbini menegaskan, PT J adalah perusahaan yang diduga memberangkatkan Maemanah pada tahun 2019.
"Padahal kita tahu, ada larangan untuk mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah sejak tahun 2015," kata Marnan, Selasa (21/7/2020).
Dasarnya yakni Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 Tentang Larangan Penempatan TKI ke Timur Tengah. "Artinya, Maemanah ditempatkan oleh perusahaan itu secara non prosedural mengingat yang bersangkutan berangkat tahun 2019," tegas Marnan.
Dia juga menduga bahwa PT J sudah melakukan pelanggaran surat keputusan Menteri Tenaga Kerja. Untuk itu, pihaknya minta agar pihak terkait menindak tegas.
Marnan mengaku sudah berkomunikasi dengan perekrut Maemanah dari PT J yakni M (nama inisial). Tapi tidak membuahkan hasil maksimal.
"Karena itu, saya tetap akan memperjuangkan masalah Ibu Maemanah ini dan mendesak agar perusahaan itu membayar gaji Ibu Maemanah selama satu tahun dan membantu biaya pengobatannya," kata Marnan.
Diketahui sebelumnya, Tim Disnaker yang terdiri dari Kasi Penempatan Disnaker Akhmad Gaos dan stafnya Jahrudin telah melakukan klarifikasi atas apa yang dialami Maemanah selama bekerja di Arab Saudi. Kasus ini pun sudah dilaporkan kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Maemanah bercerita bahwa selama kerja selalu mendapat perlakukan kasar dari majikannya. "Saya dipukul, ditendang, dijambak dan sering disiksa. Bahkan, saya berhari-hari tidur di kamar mandi dan tidak diberi makan, hanya minum air kran saja," kata Maemanah.
Maemanah akhirnya bisa pulang setelah kabur dari rumah majikannya setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit karena kakinya remuk saat melompat ketika hendak kabur. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar