Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Setelah menyatakan keluar dari tim teknis omnibus law RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, saat ini KSPI sedang mengkonsolidasikan kaum buruh untuk melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia yang rencananya akan digelar serentak pada awal bulan Agustus 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Di mana untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di gedung DPR/MPR. Sedangkan daerah, dipusatkan di masing-masing Kantor Gubernur atau DPRD Provinsi.
"Sebelumnya, KSPI dan sejumlah serikat pekerja yang lain menyatakan keluar dari tim teknis omnibus law klaster ketetanagkerjaan. KSPI mensinyalir, tim tersebut hanya bersifat formalitas, bahwa seolah-olah buruh sudah diajak berbicara. Padahal tidak bisa membuat keputusan untuk merubah pasal-pasal dalam di dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh," ujar Said Iqbal saat jumpa pers di Jakarta. Senin (20/07)
Menurut Said Iqbal, Setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI keluar dari tim bentukan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Pertama, Tim hanya menampung masukan. Kedua, Unsur Apindo/Kadin tidak bersedia menyerahkan konsep tertulis. Ketiga, Ada batasan waktu sehingga tidak memberi ruang untuk berdiskusi secara mendalam. Dan keempat, Tim tidak bisa menyelesaikan substansi permasalahan yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, Dalam aksi tersebut ada dua tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, Menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan yang kedua, Menolak PHK akibat dampak covid 19.
“Kedua isu tersebut merupakan isu besar yang menjadi perhatian serius buruh Indonesia,” katanya.
“Sebelum aksi dilakukan, terlebih dahulu kami akan menyerahkan konsep dan melakukan lobi ke pemerintah dan DPR RI terkait dua isu tadi,” lanjutnya
KSPI berharap kepada pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, kemudian fokus menyelamatkan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi akan terjadi. Dalam hal ini Said Iqbal menegaskan, bahwa omnibus law bukanlah solusi untuk mengatasi krisis. Karena itu pembahasan omnibus law harus segera dihentikan.
“KSPI mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi dalam menangani penyebaran Covid-19 dan penyelematan ekonomi di tengah badai krisis ekonomi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegas Said Iqbal.
Oleh karena itu, kata Said Iqbal, Selain meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan, pihaknya meminta agar pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Pengendalian terhadap stabilnya mata uang rupiah terhadap dollar, (2) Menjamin ketersediaan raw material impor dengan menerapkan kebijakan yang efisien, (3) Menghindari PHK massal dengan melibatkan sosial dialog bersama serikat buruh, dan (4) Menjaga daya beli masyarakat dan buruh dengan tetap memberikan upah ketika buruh dirumahkan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar