Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Kepolisian Sektor (Polsek) Sangasanga Polres Kukar mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Kamis (16/07/2020) Malam.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sangasanga AKP Zainal Arifin membenarkan penangkapan terhadap tersangka inisial AK (35) yang tega melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun.
"Modusnya pelaku mengunakan bujuk rayu kepada korban dan mengajaknya ke gedung sekretariat Pemuda Panca Sangasanga pada tanggal 16 Mei 2020 lalu, sekitar jam 20.30 Wita", kata AKP Zainal Arifin.
Lanjutnya, naasnya aksi pelaku sudah dicium oleh Paman Korban yang berdinas di Koramil Sangasanga yang merasa curiga melihat keduanya masuk ke dalam gedung tersebut.
"Setelah 30 menit menunggu tak kunjung keluar, kemudian paman korban masuk ke gedung dan melihat keduanya sedang merapikan pakaiannya, yang mana atas kejadian itu paman korban membawa Pelaku dan Korban ke Mako Koramil Sangasanga dengan mengabari orang tua korban atas kejadian tersebur", jelasnya Kapolsek Sangasanga.
Melihat anaknya diperlakukan dengan tidak pantas, Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangasanga.
"Pelaku sendiri sudah melakukan perbuatan tercela tersebut sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda sejak bulan Mei 2020", tutupnya AKP Zainal Arifin. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar