Duta NusantaraMerdeka | Jakarta Utara
Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap 3 (tiga) pencuri spesialis di Mal-Mal mewah antar Negara. Ketiganya sudah beraksi menjadi pencuri spesialis Mal mewah sejak tahun 2018.
Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Rango Siregar menerangkan, tersangka inisial AK (36), YS (23), TH (27) ditangkap usai terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah Mal di daerah-daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga pencuri itu sudah melakukan aksinya puluhan kali.
“Ketiga tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian sudah puluhan kali sejak tahun 2018 di pusat-pusat perbelanjaan mewah di Jakarta, Bekasi, dan Bandung,” kata Kompol Rango Siregar dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/07/2020).
Awal penangkapan ketiganya bermula usai para tersangka ini lewat rekaman CCTV terbukti tengah menjalankan aksi pencuriannya kepada korban inisial VV disalah satu pusat perbelanjaan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (7/5/2020) yang lalu. Kala itu tersangka berhasil mengambil satu buah handphone milik korban.
Kompol Rango menjelaskan, saat menjalankan aksinya tersebut para pelaku terus menempel korban yang diincarnya. Ketika dianggap aman, ketiganya kemudian menggunakan sebuah kode kepada satu sama lainnya.
“Tersangka TH berikan sinyal ke tersangka lainnya dengan bilang ‘ada botol nih’. Kemudian tersangka lain menjawab ‘ya udah’ dan langsung mendekati korban dengan peran tersangka TH mengalihkan perhatian, lalu tersangka YS di belakang korban langsung mengambil handphone korban yang berada di dalam tas yang tidak tertutup,” terangnya Kompol Rango.
Lanjutnya Kapolsek, “Sedangkan tersangka AK mengawasinya sambil menutupi tersangka YS yang mengambil handphone i-Phone 11 Pro warna gold milik korban."
Usai melakukan penyelidikan, ketiga pelaku ini kemudian berhasil diringkus polisi di daerah Jakarta Timur. Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan oleh tim Resmob Polsek Kelapa Gading pada Rabu (15/7/2020) yang lalu.
Kepada polisi, ketiganya mengaku telah menjual handphone milik korban seharga Rp 5 juta.
Kapolsek juga mengatakan, ketiga pelaku ini juga mengakui telah puluhan kali melakukan aksi serupa di negara Malaysia.
“Para pelaku ini juga melakukan pencuriannya di Malaysia sudah 20 kali dengan korbannya adalah wanita yang berbelanja pada weekend,” ungkap Kapolsek.
Dalam tiap melakukan aksinya tersebut, ketiga pelaku ini sanggup mendapatkan 8 hingga 11 handphone untuk kemudian dijual kembali. Para tersangka ini masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000 hingga Rp.5.000.000 dalam tiap aksi pencuriannya.
Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar