Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Muara Kaman Polres Kukar (Kutai Kartanegara) berhasil mengamankan seorang pria bernama Fransiskus (22) warga Desa Utara, Kecamatan Keo Tengah, kabupaten Nagekeo, provinsi Nusa Tenggara Timur, diduga karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Juwadi mengatakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Pria kelahiran Walotaka tersebut juga sudah mendekam di rumah tahanan mapolres setempat.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Iptu Juwadi.
Mengenai ancaman hukuman penjara terhadap tersangka dalam penerapan pasal tersebut, yakni paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perwira Polri berpangkat balok dua itu menjelaskan, bahwa dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada hari Minggu (28/06/2020) yang lalu, sekira jam 11.00 Wita, bertempat di Mess Afdeling 4 Felisa Estate PT cahaya anugerah Plantations desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Ditambahkannya, yang mana perbuatan pelaku melakukan persetubuhan tersebut dilakukan dengan masuk ke dalam mess melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan saat pelaku masuk tersebut hanya ada korban sendirian, setelah pelaku dan korban mengobrol selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.
"Selanjutnya, pada hari minggu tanggal 05 Juli 2020, sekira jam 10.00 Wita, pelaku kembali datang ke mess korban dan memaksa masuk dan setelah berhasil masuk ke dalam mess kemudian pelaku mengancam korban akan membakar barak paman korban jika tidak mau menuruti kemauan pelaku dan karena ketakutan akhirnya korban mau disetubui", kata Kapolsek.
Setelah polisi menerima laporan dari korban mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut, pada hari Sabtu (11/07/2020), tersangka diamankan ke Mako Polsek Muara Kaman.
Setelah menjalani pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Sebab dalam pemeriksaan penyidik mendapatkan dua alat bukti, apa yang telah dilakukan tersangka terhadap korban.
"Setelah kami periksa yang bersangkutan kami amankan dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu. Bahkan ketika ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak ada melakukan perlawanan apapun," kata IPTU Juwadi.
Dari kejadian itu juga penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu lembar kaos oblong warna krem tulisan crassida, satu lembar celana kolor pendek warna coklat, satu lembar apray warna hijau motif kembang kembang warna ungu. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar