Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tampak para ahli waris tengah berada di Polres Jaktim saat memotum melaporkan para penghuni lahan tersebut yang diduga tidak memiliki keabsahan surat-surat tanah yang menguasai lahan di RT 007/04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
Dalam laporan terkait keberadaan penghuni tersebut dibenarkan H. Chandra selaku kuasa waris
Aahli waris didampingi kuasa hukum saat membuat laporan kepolisian Sebagai Lis, Agus dan beberapa orang diduga sengaja memanfaatkan lahan ahli waris sejak beberapa tahun lalu. “Ucap Chandra.
Chandra juga menyatakan bahwa dirinya bersama kuasa lainnya yakni Maimuna, dan Mustofa Hadi Karya
Ia juga menjelaskan, pengosongan lahan atas Girik Percil C.5 dan C.68 yang terletak di RT 007/04, Kelapa Dua Wetan itu telah dilakukannya pada tahun 2005 ,namun tiba-tiba lahan yang sudah kembali Hak nya ke ahli waris atas nama Saman bin Djigo dan Kinan bin Kempot kembali dikuasai para penghuni yang tak jelas keabsahan dokumen dan surat-surat kepemilikan tanahnya.
“Dulu pernah kita eksekusi tahun 2015, dan itu sudah kosong, tapi kenapa kok pada bandel lagi menghuni tanah yang bukan Haknya, Itukan namanya penyerobotan dan melawan hukum. “Ulasnya.
Sementara Nian ahli waris pemilik girik percil C.5 membenarkan kedatangan dirinya bersama Inen ahli waris pemilik girik percil C.68 yang didampingi para kuasa waris untuk membuat laporan kepolisian terkait adanya penyerobotan lahan miliknya.
“Kami kemari mau buat laporan kepolisian, biar mereka dipanggil polisi, diperiksa dan dipenjarakan saja biar kapok. “Tukas Nian.
Sebelumnya, para kuasa waris juga telah melakukan mediasi persuasif kepada para penghuni yang menyerobot lahan milik ahli waris Saman bin Djigo. Namun mediasi kekeluargaan tak mencapai mufakat, bahkan salah seorang penghuni bernama Lis membantah melakukan penyerobotan lahan ahli waris dengan alibi tanah yang ditempatinya adanya milik orangtuanya atas dasar girik C.892.
Dikabarkan secara rinci, penyerobotan lahan tanpa ijin pemilik yang Sah, terlebih adanya unsur pidana pemalsuan dokumen adalah melawan hukum. Tindakan kejahatan melawan hukum tersebut telah menjadi konsumtif negatif, bahkan terkesan sudah menjadi tradisi gaya lama.
Para pelakunya pun sering terungkap dan kebanyakan para oknum itu kalangan tertentu yang bekerjsama dengan para mafia tanah alias biyong nakal. Disinilah aparat hukum diuji dan harus menindak tegas para oknum pelaku tersebut sehingga tidak terkesan adanya pembiaran yang lebih jauh memakan korban lainnya sebagai pemilik Hak waris.
Permasalahan yang muncul pada dua (2) bidang tanah di RT 007/04 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur itu diketahui sejak tahun 1955. Terkuaknya pemalsuan Girik tanah tersebut bermula adanya Pernyataan Pengakuan dan Pencabutan Girik C 892 Percil No. 17ª Kls II S atas nama Leman bin Kinan oleh mantan Sekkel ditahun 1986.
Dijelaskan dalam surat pernyataannya yang ditandatangi oleh oknum Sekkel itu sendiri, serta disaksikan oleh lurah dan camat pada saat itu, bahwa Asmin bin Bain-Umar selaku Sekkel Keluarahan Pondok Rangon yang bertempat tinggal di Kelapa Dua Wetan RT 004/01 Kecamatan Pasar Rebo (saat itu belum adanya pemekaran kecamatan Ciracas) menguraikan dalam kutipan pengakuannya.
“Saya sadar dan minta maaf karena telah memalsukan Girik C.5 dan C.68 menjadi Girik C.892 Percil No.17ª Kls. II S seluas 1000 m² atas nama Leman Bin Kinan, dan menyesal atas perbuatan saya itu, karena telah melanggar hukum. “Tulisnya dalam salinan surat di tahun 1986.
Mantan Sekkel yang kini sudah meninggal itu pun mengakui perbuatannya atas suruan dari Sdr. Amat bin Samin, Leman bin Kinan, Emah bin Leman, Samin Pendor bin Buntjit Sendiri. Surat pernyataan tersebut dibuatnya pada tanggal 20 Januari 1986.
Pernyataan dan pembuktian fakta lainnya berdasarkan data-data yang ada, yakni Lurah Kelapa Dua Wetan sejak tahun 2016 hingga 2020 menjelaskan girik Percil C.5 dan C.68 TERCATAT di Buku Kelurahan Kelapa Dua Wetan, dan girik percil C.892 TIDAK TERCATATNYA di buku Kelurahan Kelapa Dua Wetan.
Selain itu, fakta lainnya juga kembali terlihat dengan munculnya surat resmi BPN Jakarta Timur, Nomor HP.03.04/781-31.75.300/VI/2020, tertanggal 26 Juni 2020, perihal Klarifikasi Girik C 5.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, permasalahan atas tanah seluas 4.100 meter persegi dengan girik percil C.5 kembali terulang. Berdasarkan pengakuan salah satu HAK Waris, dirinya tidak pernah menandatangani surat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 691/Ciracas/1999 tertanggal 24 Juni tahun 1999 antara Nimin bin Saman, Nakup B Saman, Manih Bt Saman dengan Drs. Erwin Achmad Atmaja yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sdr. Jimmy Simanungkalit, SH., yang disaksikan oleh Sdr. WIDODO selaku Lurah Kelapa Dua Wetan saat itu.
“Demi hukum, saya meminta kepada PPAT terkait untuk segera membatalkan terbitnya AJB Nomor 691/Ciracas/1999, serta mendesak pihak kepolisian Polres Jakarta Timur untuk segera melakukan tindakan tergas dengan memanggil para pihak terkait untuk diperiksa. “Beber Maimuna yang juga merupakan kuasa waris C5 dan C.68 ketika ditemui di Polres Jakarta Timur.
Terpisah, penyidik Polres Jakarta Timur, Aipda Jose Sinurat ketika dikonfirmasi oleh kuasa waris H. Chandra terkait pemanggilan penghuni gelap diatas lahan C.5 Kelapa Dua Wetan mengatakan pihaknya akan memanggil (L) dan (A) untuk verifikasi data keabsahan miliknya.
“Kita akan panggil L dan A senin nanti, pemanggilannya terkait verifikasi data dulu. Nanti kita liat kelanjutan prosesnya ajah. “Pungkas Jose. **
Wartawan DNM : A. Nasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar