Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan wacana Pelaksanaan Pemilu Serentak yang rencananya akan digelar pada tahun 2024 Kemungkinan diundur hingga tahun 2027.
Pemilu Serentak Tahun 2024 akan menggabungkan seluruh pelaksanaan pemilihan yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilakukan secara bersamaan dan serentak di seluruh Indonesia.
Namun Wacana Muncul bahwa Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Digeser Menjadi Tahun 2027, dan hal ini sedang digodok oleh Pemerintah dan DPR RI dalam proses Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, demikian disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra dalam Seminar Nasional Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 Di Era New Normal.
Lebih Lanjut Ilham belum bisa memastikan secara rinci pengunduran Pemilu Serentak Tahun 2027 karena masih dalam tahap pembahasan awal Karena Saat ini Pemerintah dan DPR masih menggagas, merencanakan dan merancang Undang-Undang tentang format Pilkada dan pemilu yang tepat buat kita semua, ujarnya. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar