Patar Sihotang, SH, MH |
Duta Nusantara Merdeka| Riau
Pemantau Keuangan Negara (PKN) Berkabung dan mengucapkan Turut berduka cita, karena menurut PKN telah matinya Roh Keterbukaan Informasi sebagai amanah reformasi dengan fakta fakta sebagai Berikut :
1.Bahwa 6 Register Gugatan sidang sengketa PKN melawan Bupati Rokan Hilir Riau ..yang sudah pernah sidang pada bulan desember 2016 sampai saat ini juni 2020 sudah 4 tahun belumj di putuskan atau di gantung ,hal ini bertentangan dengan perki no 13 tahun 2013 tentang batas waktu persidangan hanya 100 hari harus putus .
2.PKN melawan Kajari Rokan Hilir ,Berawal dari Laporan PKN tentang tindak pidana Korupsi ke Kajari sebanyak 6 laporan ,tidak pernah di tanggapin dan di respon oleh kajari rokan hilir ,sehingga PKN meminta SP2HP atau laporan perkembangan nya dan meminta LPJ pengunaan anggaran di Kejari tahun 2017 sampai 2019, karena kajari tidak memberikan ,maka mengajukan sengketa di Komisi informasi provinsi riau, ternyata Komisioner menolak PKN dengan alasan Permintaan PKN terlalu banyak sehingga dapat pengalihan sumber daya manusia yang masip dan membutuhkan anggaran yang besar.
Hal ini menurut PKN terlalu arogan dan berlebihan ,karena yang di minta PKN adalah perkembangan laporan PKN dan LPJ kejaksaan negeri yang telah di audit BPK RI dan inspektorat , yang artinya dokumen itu sudah ada dan biaya foto copy pun jelas adalah PKN. Dan menurut UU ke arsipan 43 tahun 2009 dan UU pertanggung jawaban pengeleolaan keuangan negara bahwa setiap Pekerjaan yang sudah selesai harus di arsipkan atau di dokumentasi.
Jadi alasan pengerahan sumber daya manusia dan biaya yang besar hanya alasan saja ..dan seharusnya pada sidang pertama komisi dapat memberikan kesempatan untuk mediasi, namun yang terjadi Niat baik PKN untuk ikut serta mensosialiasikan keterbukaan informasi dan berperan serat memberantas korupsi tidak di dukung.
3.Bahwa dalam Sidang sengketa yang sama antara PKN melawan Kajari aceh tenggara materi yang di minta PKN sama , dan oleh Komisi Informasi Provinsi Aceh ,PKN di menangkan dan di perintahkan agar kajari Aceh tenggara memberikan permintaan PKN.
Atas peristiwa ini PKN akan mengambil langkah langkah :
1.Naik banding ke PTUN
2. mengirimkan surat Protes kepada Ketua DPRD dan Gubernur sebagai tempat pertanggung jawaban kinerja Komisi informasi
3.Membuat surat resmi ke kajati dan kajagung untuk mempertanyakan ,apakah benar atas permintaan PKN tersebut akan mengerahkan sumber daya manusia dan anggaran yang besar dan seberapa besar kekuatan pengerahan sumber daya manusia dan seberapa anggaran yang harus di turunkan atau di alokasikan.
PKN mengharapkan Agar para Penegak pilar pilar pembrantas korupsi dapat lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dan mendukung dan mendorong masyarakat agar turut serta dalam membangun negeri ini dengan cara antara lain pemberantasan korupsi.
Akhir kata saya minta kepada seluruh Tim PKN di mana pun berada mulai dari sabang sampai sampai Merauke Agar tetap semangat dan bergerak maju melawan kekuatan kekuatan yang telah bersekutu melawan dan menahan gerak maju PKN, BRAVO PKN.
Source : Patar Sihotang, SH, MH
Ketua Umum PKN Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar