Duta Nusantara Merdeka| Jakarta
Dilakukan dengan proses tanpa surat pemanggilan, tapi berdasarkan Surat Laporan seorang yang bernama Aulia tertanggal 22 Mei 2020 di Bareskrim, Jakarta.
Uniknya, ia dijemput dan dibawa ke Jakarta, dengan pesawat khusus. Diduga bukan atas beaya dari kepolisian tapi dari salah satu pengusaha besar, yang memiliki otak dan mata tajam, yang kemungkinan berkepentingan atas kekayaan tambang di Buton.
Banyak para koruptor yang girang dengan tertangkapnya Ruslan Buton. Mengapa? Disebabkan Ruslan Buton sejak 2017 mempersulit kinerja para pemasok TKA Cina ke wilayah Buton dan sekitarnya. Mereka punya kepentingan memburu kekayaan Alam di Buton.
Yang degilnya lagi, media massa diarahkan memuat berita buruk tentang Ruslan Buton tentang pembunuhan terhadap seorang petani. Padahal LG yang dimaksud bukan lah petani, tetapi preman kebal yang diserahkan oleh pihak kepolisian untuk dititipkan di pos tentara yang dipimpin oleh Ruslan Buton.
Dalam dokumen peradilan Mahmil, ternyata Ruslan Buton yang saat itu sebagai Komandan Pos Sat Gas SSK III, dari Batalyon RK 732 / Banau, Maluku Utara, bertanggung-jawab sebagai seorang Komandan dari 13 anak buahnya yang menangani LG, preman kebal peluru hingga tewas, karena akan menyerang Pos yang di Komandani Kapten Ruslan Buton itu.
LG yang terbunuh bukanlah seorang petani yang diberitakan secara sepihak oleh beberapa media massa. Namun LG, adalah seorang preman yang jawara, kebal peluru dan pernah membunuh 2 orang serta sering keluar masuk penjara.
Mengapa berita tertangkapnya LG oleh polisi, tidak ditangani oleh polisi, justru diserahkan ke Ruslan Buton?
Saat diserahkan oleh polisi ke Ruslan Buton, La Gobe langsung dibina di Pos / asrama Buton, hingga beberapa bulan.
Sayangnya, penyakit lama LG muncul kembali. Ia berulah mencuri HP seorang warga setempat. Saat ditangani di Pos, disitulah anak buah Ruslan Buton tidak sabar menangani LG sehingga menemui ajalnya.
Ruslan Buton bertanggung - jawab atas tidakan 13 anak buahnya. Akibatnya Ruslan Buton diproses di peradilan militer, yang berakhir pemecatannya. Namun demikian, masih ada Hakim dari MA yang karena kasasi yang dilakukan pihak Ruslan Buton, menolak putusan pecat itu. Apakah ini bisa diusulkan pemulihan status ketentaraan Ruslan Buton?
Terhadap laporan Aulia Fahmi SH per tanggal 22 Mei 2020, Ruslan Buton tidak kenal orang ini. Apalagi Pelapor bukanlah orang yang dirugikan oleh Ruslan Buton. Ia tidak pernah kenal apalagi pernah bertemu. Tidak ada hak perdata Fahmi terhadap Buton. Ujug-ujug membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Ada apa gerangan kiranya terkait surat Buton yang ingin Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia turun?
Tanggal 24 dan 25 libur lebaran, namun tanggal 26 keluar surat perintah penyidikan, spdp, gelar perkara, tanggal 28 Mei 2020 keluar surat perintah penangkapan, dilanjutkan penangkapan dan BAP. Ini dianggap. Super singkat, mirip keadaan darurat perang !
Hebatnya lagi, pada 29 Mei dinyatakan tersangka, tanpa didahului tahapan mendengar keterangan saksi saksi.
Proses penangkapan pada 28 Mei 2020, setelah diproses di Mapolres Buton. Langsung diterbangkan ke Jakata dan tiba di Jakarta pada pukul 23.00, 29 Mei 2020, berarti telah melakukan penahanan lebih 1 x 24 jam, artinya melebihi batas kewenangan menahan.
Atas dasar inilah kuasa hukum Ruslan Buton, Ir Tonin Tachta Singarimbun SH melakukan langkah langkah hukum, yang sah secara konstitusional, dengan melakukan perlawanan kepada Presiden RI, cq Kapolri, cq KA Bareskrim, cq Dir tipid Ciber Bareskrim mabes Polri. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar