Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal menginstruksikan Satgas Covid-19 LSM LIRA di daerah agar membantu Presiden Jokowi dan Kapolri, Idham Azis untuk ikut mengawasi penyaluran dana COVID-19 yang nilainya mencapai Rp. 677 triliun. Dana tersebut rentan penyelewengan tanpa ada Pengawasan.
“Saya meminta kepada Satgas COVID-19 LSM LIRA, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Camat hingga Kepala Desa LSM LIRA aktif ikut melakukan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana serta berkoordinasi dengan aparat Kepolisian setempat,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) di Jakarta kepada media.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, pihaknya siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah senilai Rp. 677 triliun untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Jusuf Rizal, LSM LIRA mendukung sikap tegas Kapolri untuk menjalankan instruksi Presiden Jokowi menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana Covid-19. LSM LIRA juga meminta sesuai ketentuan hukum, agar pelaku yang menyelewengkan dana COVID-19 bisa dihukum mati, karena itu termasuk kejahatan yang dimungkinkan dihukum mati.
Lebih lanjut kata pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin The President Center itu, pemerintah tidak mungkin sendiri melakukan pengawasan. Diperlukan peran Civil Society Organization dan media untuk ikut ambil bagian. Karenanya, selain LSM LIRA, Jusuf Rizal juga akan meminta jaringan Media Online Indonesia (MOI) ikut melakukan pengawasan dengan anggota ribuan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kapolri juga telah membentuk Korps Bhayangkara Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus penyelewengan dana pemulihan ekonomi akibat dampak Pendemi Covid-19.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar