Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui Polsek Dramaga Polres Bogor berhasil ungkap kasus pembuang Bayi di Kp. Situ Uncal RT 02/01 Ds. Purawasari, Kecamatan Dramaga.
Kejadian bermula ketika adanya laporan dari warga masyarakat setempat pada (17/05) lalu, perihal penemuan sebuah jenazah bayi perempuan dalam kantong plastik warna hitam. Setelah mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Dramaga Polres Bogor Ipda Ano melakukan penyelidikan bersama dengan tim.
Selama sepekan Ipda Ano dan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan terduga tersangka yang merupakan seorang perempuan warga sekitar yang sering bolak-balik warung tidak seperti biasanya, membeli pembalut dengan wajah pucat dan berpenampilan seperti seorang perempuan yang baru melahirkan.
Ipda Ano dan tim, kemudian berhasil menangkap Tersangka di SPBU Cibanteng Ciampea, ketika Tersangka sedang mengisi BBM sepeda motor.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pembuang bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan inisial H T S (W/24 tahun), asal Dramaga yang juga bertindak selaku orangtua kandung dari korban. Alasan tersangka membuang anaknya yang baru dilahirkan, hingga mengakibatkan meninggal dunia karena Tersangka merasa malu setelah ditinggal pergi oleh suami sirinya", tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
"Terhadap Tersangka ini, kami kenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara." **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar