Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Serikat Pekerja Dunkin' Donuts yang merupakan anggota Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada Jumat, 22 Mei 2020 menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat Dunkin' Donuts di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.
Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia menyampaikan, Aksi yang digelar dihadiri 200 anggota, di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini terpaksa dilakukan untuk menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) yang sampai Jumat ini tidak juga dibayarkan oleh perusahaan. Aksi ini terpaksa kami lakukan karena manajemen Dunkin' Donuts secara sepihak tidak membayarkan THR dan upah secara tepat waktu.
"Sementara itu, para pekerja dan keluarganya sangat membutuhkan THR tersebut untuk menyambung hidup di masa PSBB akibat pandemi Covid 19. Lebaran tinggal dua hari lagi, anak istri para pekerja berharap bisa mendapatkan THR sebelum lebaran, namun perusahaan tanpa empati justru secara sepihak menunda pembayaran THR dan upah pekerjanya," kata Sabda kepada awak media di lokasi aksi unjuk rasa.
Sabda mengungkapkan, kondisi ini terjadi karena adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE Menaker soal THR ini telah menimbulkan korban di kalangan pekerja karena perusahaan justru memanfaatkan SE Menaker ini untuk "ngemplang THR" tanpa melalui kesepakatan dengan pekerjanya. SE Menaker tentang THR hanya berpihak pada kepentingan pengusaha.
Di satu sisi, lanjutnya, SE Menaker tersebut ditujukan kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, justru memperbolehkan perusahaan untuk menunda dan atau mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya.
Pada kesempatan yang sama, Adi Darmawan, SH, Ketua Serikat Pekerja Dunkin' Donuts mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020. Jika manajemen Dunkin' Donuts mendasari keputusannya pada SE Menaker tentang THR, seharusnya tidak bisa sepihak tapi harus dilakukan berdasarkan kesepakatan. Para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin' Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini. Keuntungan yang sudah didapat oleh Dunkin' Donuts selama bertahun-tahun, kenapa tidak dikeluarkan untuk membantu pekerjanya?
Apalagi THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Jangan ketika untung perusahaan diam saja, tapi ketika ada wabah corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi! Adi juga menyampaikan kekecewaan dari para pekerja Dunkin' Donuts karena perusahaan secara sepihak juga telah memotong upah pekerja sebesar 50% bahkan lebih.
"Adi meminta Direksi Dunkin' Donuts untuk mau duduk bersama dengan serikat pekerja guna mencari kesepakatan yang terbaik. Jika perusahaan transparan terkait dengan laporan keuangannya dan benar-benar rugi bertahun-tahun, tentunya para pekerja dapat diajak bermusyawarah untuk memahami kondisi ekonomi perusahaan saat ini yang terdampak Covid 19. Namun dengan adanya kebijakan sepihak yang melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan, sebagai pekerja kami merasa tidak dihargai oleh perusahaan. Kami ini aset perusahaan bukan keset yang selalu jadi korban kebijakan sepihak yang tidak berpihak," tegas Adi.
"ASPEK Indonesia bersama Serikat Pekerja Dunkin' Donuts akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar setelah masa PSBB, termasuk akan melakukan upaya hukum atas tindakan manajemen Dunkin' Donuts yang melanggar UU Ketenagakerjaan yang berlaku," tutup Sabda. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar