Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar THR tersebut.
Pengenaan denda, kata Iqbal, tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.
"Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan," ujar Said Iqbal kepada awak media di Jakarta. Jum'at (08/05)
Dalam peraturan pemerintah ini juga diatur, lanjut Iqbal, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Iqbal menegaskan, bahwa surat edaran Menaker mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.
"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, surat edaran itu semacam pengumuman. Sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan. Karena memperbolehkan THR dicicil.
Untuk itu, kata Iqbal, Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta.
KSPI juga menyerukan kepada buruh untuk meminta agar perusahaan membayar penuh THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil. Apalagi tidak dibayarkan.
"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar