Duta Nusantara Merdeka | Bandar Lampung
Subirman 60) warga Labuhan Ratu Bandar Lampung, minta kepada Polresta Kota Bandarlampung (Balam), agar menangkap, oknum Penjabat Kepala Pekon Ganjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Novian Heri dan salah satu calon kepala pekon Badak, Patra Gunawan serta Adri yang diduga menjadi penadah mobil hasil penggelapan.
Hal ini disampaikan oleh Subirman kepada para awak media atas kekecewaanya, karena saat kedua oknum diduga pelaku penadahan mennyerahkan diri dan tidak ditahan saat mennyerahkan dua unit mobil hasil tadahan kepada pihak Polresta Kota Bandarlampung.
“Seharusnya bukan hanya mobil milik saya saja yang dijadikan barang bukti (BB), kedua oknum penadah tersebut juga seharusnya ikut diamankan. Pelaku dan penadahkan hukumnya sama-sama bisa dijerat hukum,”tegas Subirman, pada Rabu (06/05/2020).
Terpisah, seperti berita sebelumnya, Penjabat Kepala Pekon Ganjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Novian Heri dan salah satu calon kepala pekon Badak, Patra Gunawan diduga menjadi penadah mobil curian.
Dugaan tersebut muncul setelah adanya kasus pencurian dua unit kendaraan roda empat milik Subirman (60) warga Labuhan Ratu Bandar Lampung. Mobil bernomor polisi BE 1167 CV ini dilarikan oleh Ari Putra Soenadi (34), yang merupakan oknum sales marketing dealer mobil Daihatsu di Kota Bandar Lampung.
Menurut Rita selaku keponakan korban, modus yang dilakukan pelaku yakni menyewa kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi BE 1167 CV milik pamannya. Namun sampai pada waktu yang ditentukan, sesuai dengan perjanjian, mobil tak kunjung dikembalikan.
Kemudian tak lama berselang, pihak keluarga mencari tau letak posisi mobil tersebut. Lalu ditemukanlah mobil Daihatsu Xenia silver tersebut di kediaman Novian Heri, yang merupakan Penjabat (PJ) Kepala Pekon Ganjar Agung,Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Ari telah melarikan kendaraan lainnya milik Subirman bernomor polisi BE 1279 YN Daihatsu Xenia warna putih. Mobil tersebut digadaikan Ari kepada pria bernama Patra Gunawan yang diketahui adalah salah satu calon kepala pekon Badak, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Saat dikonfirmasi, Patra Gunawang mengakui telah menerima mobil dari Ari Putra Soenedi melalui perantara kakak iparnya yang bernama Adri dengan system gadai sebesar Rp 35 juta.
Terkait dugaan penadah yang dituduhkan kepadanya, Patra Gunawan berkilah tidak tahu menahu soal kasus pencurian yang dilakukan Ari.
“Saya hanya berurusan dengan Adri, dan saya tidak mau mengembalikan mobil ini jika Adri atau Ari tidak mengembalikan uang yang sudah saya berikan,” ucapnya.
Ia mengakui menerima mobil gadaian tersebut hanya bersuratkan STNK. Ia menginginkan pengembalian mobil hanya bisa dilakukan jika si Adri atau Ari mengembalikan uang miliknya.
Terkait permasalahan tersebut, pihak Subirman juga telah mengajukan perkara tersebut ke kepolisian. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang menemukan titik terang.
“Padahal dari hasil penelusuran sudah ada puluhan unit mobil dan uang lebih dari 1miliar yang digelapkan Ari Putra Soenedi. Mudah-mudahan pelaku segera tertangkap,” ujar Rita. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar