Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali membekuk 3 (tiga) Tersangka Pengedar Narkoba ditengah Pandemik Covid-19 pada bulan Ramadhan 1441H. Senin (04/05/2020).
Tiga tersangka pengedar Narkoba ini dibekuk di 2 TKP yang berbeda. "Tersangka dengan inisial AP, kami bekuk di daerah Cigombong Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa 2 (dua ) plastik bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,79 gram. Dan 2 Tersangka dengan inisial AR dan A kami bekuk di daerah Dramaga dengan barang bukti berupa sediaan farmasi berjenis obat-obatan 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol juga uang tunai senilai Rp. 600.000,- dan 4 unit telepon selular," tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Terhadap para Tersangka pengedar Narkoba dan sediaan Farmasi Ilegal ini ditangkap pada 29 dan 30 April 2020. "Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran Narkoba di tengah Pandemi ini dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, tapi kami selalu berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kabupaten Bogor." Ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Terhadap para Tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1),112(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan/atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar