Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengadakan konferensi press pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu dan ganja di ruangan Aula Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (29/4), pukul 10.00 Wib.
Kegiatan konferensi press dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto, S.iK., M.Hum, didampingi Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo, S.iK, Kassubbag Humas Kompol Abdul Rachim, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Haerdin dan anggota dari Labfor BNN.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu diperiksa pihak Labfor.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup/pidana mati.
Adapun barang bukti berdasarkan 10 laporan kasus narkoba antara lain sabu seberat 6.311,53 gram, ekstasi 299 butir dan ganja 3.540 gram. “Pemusnahan barang bukti ini sebagai strategi memutuskan mata rantai jaringan narkoba. Kami selalu bekerjasama dengan masyarakat, BNN, ormas serta awak media, untuk memberantas narkotika,” jelasnya AKBP Pratomo Widodo.
Ia melanjutkan, dari barang bukti narkotika yang disita, pihaknya klaim dapat menyelamatkan 51.556 jiwa. "Kendati ditengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap melaksanakan tugas memberantas jaringan narkoba."
Saya mengajak semua elemen masyarakat Kota Tangerang, mari kita membasmi peredaran narkoba. Silakan hubungi Hotline WA 081398759779, ucap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar