Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar upah buruh dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
Presiden KSPI Said Iqbal menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker,” tegas Said Iqbal. Lebih lanjut Iqbal mengingatkan, Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR.
“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis. (28/04)
Dari hasil audit itulah, kata Said Iqbal, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan. “Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.
Menurut Said Iqbal, audit keuangan seperti ini memberikan keadilan bagi kaum buruh. Bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR.
"Selain itu, THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat lebaran dan pandemi corona tetap terjaga. Sehingga konsumsi masyarakat tetap baik," pungkasnya. (AS/Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar