Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Ketua Liga Mahasiswa Nasdem kota medan Khairul Hadi SH menilai gubsu sangat lamban untuk mengajukan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan penanganan virus Covid-19. Seharusnya dengan kewenangan yang dimiliki gubsu bisa memotong rantai penyebaran virus covid -19 yang saat ini penyebaran nya begitu masif khususnya bagi kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah yang salah satunya adalah kota Medan.
Kita bingung melihat kinerja gubsu hari ini, kebijakannya tidak terukur dan terkesan tidak memiliki konsep dalam penanganan virus covid -19 yang sudah semakin mengkhawatirkan. menurut kami syarat untuk mengajukan PSBB sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PP No 21 tahun 2020 tersebut. Dimana dalam pasal itu ada dua kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB, yakni jumlah kasus dan/atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara signifikan serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa.
Baca Juga :
Gubsu terkesan abai karena baru akan menerapkan PSBB ketika terjadi lonjakan kasus. Ini bukan semata soal angka-angka ini soal nyawa yang padahal kita tahu hari ini jumlah kasusnya semakin meningkat. Kami meyakini bahwa akibat keterbatasan alat tes yang kita miliki lah yang mengakibatkan jumlah kasus covid-19 yang terinfeksi dianggap masih mampu dikendalikan. Kita tidak tahu sesungguhnya berapa ribu masyarakat sumut yang telah terinfeksi karena tidak semua korban memiliki gejala.
Liga Mahasiswa Nasdem desak Plt Walikota Medan.
Hadi mengungkapkan sebagai ibu kota provinsi Sumut Penyebaran virus covid -19 di kota Medan yang terus mengalami peningkatan jumlah kasusnya memunculkan stigma negatif bahwa pemko Medan juga tidak serius dalam penanganan pandemi covid -19 saat ini. Berdasarkan data yang direlease bahwa saat ini ditemukan jumlah kasus positif covid -19 berjumlah 58 orang dan PDP 218 orang. Dan jika kita bandingkan dengan Pekanbaru yang mulai hari ini memberlakukan PSBB dengan jumlah kasus yang positif sebanyak 11 orang dan PDP berjumlah 125 orang tentunya hal ini menunjukkan ketidaksiapan plt walikota medan.
Sudah lebih satu bulan pemerintah Kota Medan meminta masyarakat menjalankan protokol pencegahan dengan melakukan pembatasan sosial agar bekerja dan belajar dari rumah, pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum dan faktanya hal tersebut tidak efektif karena Masyarakat kembali berkegiatan yang mungkin hal itu dilakukan karena kebutuhan dasarnya tak mampu terpenuhi hingga harus keluar mencari nafkah.
Padahal kita tahu bahwa dalam kasus penyakit menular seperti ini langkah yang terbaik yang dilakukan adalah masyarakat harusnya tetap berada di rumah.
Berangkat dari kekhawatiran akan nasib warga kota medan tersebut kami mengirimkan surat yang berisi desakan kepada plt Walikota Medan agar segera mengajukan PSBB di kota Medan. Berdasarkan pasal 6 PP No 21 Tahun 2020 walikota juga dapat mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB didaerahnya. Jangan menunggu karena ini persoalan keselamatan warga mengingat kota Medan menjadi wilayah persebaran virus dengan jumlah kasus tertinggi di Sumut.
Dengan diterapkannya PSBB tentu ini merupakan upaya pencegahan total. Karena dengan begitu pembatasan sosial dapat dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan efektif. Dan sebagai konsekuensi nya tentu pemko harus menjamin pasokan kebutuhan pangan warga kota Medan tutup Hadi.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar