Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sangat menyesalkan sikap DPR RI dan pemerintah yang melanjutkan pembahasan ommibus law RUU Cipta Kerja. Oleh karena itu, MPBI mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan omnibus law.
Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI mengatakan, Permasalahan omnibus law sangat kompleks serta waktu pembahasannya tidak tepat apabila dilakukan di tengah situasi pandemi seperti ini. Terlebih lagi, sejak awal, tidak ada keterlibatan serikat buruh dalam pembahasan draft RUU Cipta Kerja.
“Dengan tidak dilibatkan serikat buruh, sudah hampir dapat dipastikan, undang-undang ini tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh,” kata Andi di Jakarta, Kamis (16/4).
Selain itu, kata Andi, MPBI sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI. Dalam surat itu disampaikan, MPBI akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional, jika pembahasan omnibus law tetap dilanjutkan.
“Aksi ini terpaksa kami lakukan, karena ada desakan yang sangat kuat dari anggota kami untuk segera menggelar aksi unjuk rasa guna merespon sikap DPR dan pemerintah yang tetap melanjutkan pembahasan omnibus law,” katanya.
Sebagai wadah gerakan, Andi menegaskan, MPBI harus segera menyatakan sikap dan mengambil langkah tegas untuk memilih jalan aksi. Adapun aksi tersebut akan dilakukan pada akhir bulan ini, dengan sasaran DPR RI dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Aksi serentak akan dilakukan di 30 provinsi.
Senada dengan itu, Presiden KSPI Said Iqbal juga menegaskan bahwa KSPI bersama-sama MPBI siap melakukan aksi pada tanggal 30 April nanti.
Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pertama, DPR bersama pemerintah sebaiknya fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya.
Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh.
Sementara itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan, Lebih baik semua pihak fokus pada penanganan pandemi covid-19 dan menyikapi gelombang PHK besar-besaran yang saat ini mulai terjadi.
“Kami meminta pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan. Kalau masih melanjutkan pembahasan itu, sama saja DPR dan pemerintah membunuh para buruh. Karena hal itu akan memaksa buruh untuk turun ke jalan di tengah corona ini,” tegasnya.
Menurut Elly, buruh takut dengan corona. Tetapi buruh lebih takut dengan masa depannya yang tidak memiliki kepastian, jika omnibus law disahkan.
"Untuk itu, KSBSI bersama-sana dengan KSPSI dan KSPI sebagai tiga konfederasi serikat buruh terbesar yang tergabung di dalam MPBI siap untuk turun ke jalan," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar