Duta Nusantara Merdeka | Makassar
SURAT TERBUKA
Yth,
Bapak Bupati Sidenreng Rappang
di,-
Tempat
Assalamualaikum Wr.Wb
Pertama-tama saya mendoakan Bapak Bupati Sidenreng Rappang Ir. H. Dollah Mando semoga senantiasa dalam keadaan sehat walafiat serta senantiasa sukses dan diberi kelancaran dalam menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin dalam situasi yang tengah kita hadapi saat ini, amin.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang disahkan pada Agustus 2018 dan diberlakukan pada Agustus 2018, Tanggung jawab pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban kedaruratan kesehatan masyarakat menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan.
Berdasarkan dari perkembangan berita pada 3 April 2020, Juru bicara Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, Ishak Kenre menyebutkan, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 62 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 34 orang (https://katasulsel.com/2020/04/03/data-terbaru-covid-19-sidrap-62-odp-34-pdp-dan-3-positif/) serta pasien positif Covid-19 sebanyak 3 orang dimana yang menunjukkan pasien positif terjangkit Covid-19 yang pada awalnya hanya dua pasien kini bertambah menjadi tiga pasien.
Ketiga pasien yang positif Covid-19 itu semuanya memiliki riwayat umrah atau dalam istilah medis disebut sebagai imported case, dan semua dalam satu rombongan yang sama (https://makassar.terkini.id/satu-lagi-warga-sidrap-positif-corona-riwayat-perjalanan-dari-umrah/). Kemudian mereka yang berjumlah 76 orang harus dikarantina lantaran dua orang yang ikut bersama rombongan jemaah umrah tersebut positif Covid-19, 29 orang di antaranya dipindahkan ke Rumah Sakit Arifin Nu’mang lantaran mengalami gejala sakit dan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Adapun kejadian pada 3 April 2020 kemarin di Rusun SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang yang saat ini tengah viral di sosial media yang menunjukkan beberapa pasien meminta untuk dipulangkan, serta insta story pada akun sosial media instagram @sartikasyfr yang menunjukkan bahwa dia yang pada saat itu menjadi jamaah umroh ini dipulangkan.
Sehubungan dengan situasi dan kondisi yang tengah kita hadapi saat ini saya selaku warga Kabupaten Sidenreng Rappang ingin memberikan saran kepada bapak yang terhormat selaku pemangku kebijakan tertinggi di Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai berikut :
Menyarankan kepada Pemerintah Daerah Sidrap untuk membuat kebijakan daerah mengenai prosedur Karantina Kesehatan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.
Memberikan himbauan beserta petunjuk teknis kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang tanpa terkecuali.
Bersikap tegas dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan melibatkan aparatur negara seperti POLRI & TNI dengan tindakan yang humanis dan terukur.
Memberikan sanksi bangi orang yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Demikian, semoga Bapak membaca dan memperhatikan surat dari saya, terimakasih atas perhatian dari Bapak.
Wassalamualaikum Wr.Wb
03 April 2020.
Salam hormat,
Warga Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nining Fausiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar