Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Mobil korban yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada hari Jum’at (27/03/2020) lalu di Jalan Raya Talaga - Bantarujeg yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian kembali diserahkan kepada korban.
Mobil milik korban yang dijadikan barang bukti untuk mendalami kasus tersebut, lebih lanjut pihak Polres Majalengka serahkan barang bukti disela-sela saat konferensi pers.
"Kami serahkan kembali barang bukti milik korban, karena pengungkapan kasus tersebut sudah selesai dan pelaku sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Kapolres Majalengka AKBP DR Bismo Teguh Prakoso.SH.,S.IK.,MH., didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan Muttaqin.S.IK.,MH. Minggu (29/03/2020).
Disisi lain, korban mengucapkan terimakasih atas ketangkasan pihak polisi dalam merespon musibah yang menimpa dirinya, "saya berterima kasih dan apresiasi kepada bapak Kapolres Majalengka beserta jajaran yang terlah sigap dan berhasil menangkap 1x24 jam atas kasus yang menimpa saya dan juga teman saya," ujar Tatang warga asal Lemahsugih. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar