Duta Nusantara Merdeka | Majalngka
Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wiraswasta pada hari Jum'at tanggal 27 Februari 2020 lalu.
Keenam tersangka masing-masing inisial ER (41) warga sukabumi, AR (47), AK (36) dan RA (27), ketiganya adalah residivis warga asal Bandung Barat, RS (45) dan HP (35) seorang residivis, keduanya warga asal Cianjur.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, pada hari Minggu (29/03/2020), didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan Muttaqin, Kapolres menjelaskan "keenam tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban Tatang Taupik Hidayat (31) warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih." Katanya Kapolres Majalengka saat Konferensi Pers dihadapan awak media.
Asal mula kejadian pada waktu itu, ketika korban sedang dalam perjalanan dengan mengendarai mobil, tiba-tiba di tengah perjalanan korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia.
Kemudian pelaku menyuruh korban dan kernet korban untuk keluar dari dalam mobil, "setelah korban dan juga kernet korban digeledah oleh para pelaku, dan pelaku langsung mengambil 3 (Tiga) buah Handphone milik korban dan milik kernet korban." Ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Setelah itu, para pelaku mengajak korban untuk melakukan tes urine di kantor Polisi dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku.
Ditengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat.
Lanjut Kapolres mengatakan, korban memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban, ketika di persimpangan korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju kearah kantor kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg).
Pada saat itu salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban, "korban pun sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan," tandas Kapolres Majalengka.
Selanjutnya, ketika korban dan kernet berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet, "korban langsung berlari kearah kantor Kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan," tutur AKBP Bismo Teguh Prakoso.
"Kemudian korban beserta anggota Polsek Bantarujeg menuju TKP, tetapi para pelaku sudah melarikan diri," tambah Kapolres Majalengka.
Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan atas ulahnya keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP, "Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan saat Konferensi Pers. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar