Duta Nusantara Merdeka | Makassar
Melihat situasi dan kondisi di indonesia terkait covid-19 kini makin hari makin ganas saja, akan tetapi,sebuah terobosan yang dianggap tidak memperdulikan wabah tersebut di pertontonkan kembali oleh pihak DPR dengan tetap mengadakan Rapat Paripurna pada hari ini 30 maret 2020.
Hal tersebut menuai banyak sekali kritikan, salah satunya datang dari BEM FISIP UNIBOS Reski sudirman selaku Ketua Umum Bem Fisip Unibos Periode 2020-2021 menyayangkan hal tersebut, dia menegaskan bahwa dengan alasan apapun tidak semestinya dengan keadaan seperti ini mengadakan sebuah rapat paripurna atau perkupulan.
“kita meilihat situasi sekarang kian parah, seharusnya DPR memberikan contoh yang baik, bukan justru mentaktisi situasi tersebut dengan tetap mengadakan perkumpulan meski dilakukan dengan berbagai metode tata cara yang sebagaimana terlampir dalam surat nomor SJ/04594/Setjen dan DPRRI/SP.06/03/2020 tentang tata cara rapat paripurna. Dengan metode yang tercantum, seperti posisi duduk dan sebagainya saya kira itu perlu di pertimbangkan ulang”
Pemuda asal Kabupaten Luwu Timur ini juga membandingkan dengan berbagai resolusi yang dihadirkan oleh beberapa instansi dan juga ruang pendidikan yang melakukan kegiatan berbasis online.
“lalu bagaimana jika kita bercermin dengan kampus kampus, instansi lain yang kemudian lebih patuh dan waspada terhadap penyebaran covid-19 dengan mengadakan kegiatan berbasis online ini, jikalau adapun pertimbangan DPR yang layak untuk tetap melaksanakan rapat, mengapa pertimbangannya itu tidak diberlakukan secara umum saja. Paling tidak DPR menghormati Maklumat KAPOLRI terkait covid-19.
sambungnya “adapun nantinya jikalau rapat tetap berlangsung,saya berharap DPR focus membahas persoalan yang terjad terkait covid-19. Misalnya mendorong pemerintah lebih ekstra lagi dalam penanganan covid-19. jangan sampai ada sisipin pembahasan terkait omnibus law. Silahkan focus untuk bagaimana kemudian covid-19 bisa di selesaikan dengan cepat sehingga keadaan bisa kembali normal dan DPR juga bisa rapat paripurna tanpa adanya sekat antar kursi. Tutupnya. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar