Duta Nusantara Merdeka | Ciamis
Polres Ciamis menggelar press release 6 kasus tindak kejahatan sekaligus, Senin (17/2/2020). Enam kasus kejahatan yang disampaikan pada konferensi pers oleh Kapolres Ciamis Dr. AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.S.I K M.H, antara lain kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus perjudian, 1 kasus penyalagunaan obat, 2 kasus penyalagunaan obat farmasi dan 1 kasus pengedar obat daftar G.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus yang pertama pelaku yang membawa kabur sepeda motor berhasil di tangkap di dekat salah satu SPBU di Tasikmalaya. Pelaku berinisial A (31) warga Ciseureuh, Regol Kota Bandung. 1
“Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak dan langsung kita amankan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (17/2/2020).
Dengan modus operandi pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan dan mengajak bertemu serta menginap di Hotel Putra Yudha Ciamis Kemudian pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban sewaktu korban masih tertidur keesokan harinya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Magenta, Warna Hitam, Tahun 2019, bernopol Z 4459 IH.
Atas perbuatan tersangka melanggar dijerarat Pasal 362 KUHPidana ,dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pada kasus kedua yakni perjudian dengan modus operandi tersangka ingin mendapatkan keuntungan yang bergantung pada keberuntungan dalam permainan Judi Kartu Remi jenis Capsah.
Dari penggrebekan tersebut, Polisi mengamankan 4 pria berinisial YR (49), M (59), T (53) dan R (35). Barang Bukti diamankan berupa 52 Kartu Remi dan Uang tunai sebesar Rp. 907.000.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana Ancaman Hukuman 10 Tahun Jo Pasal 303 BIS KUHPidana Ancaman Hukuman 4 Tahun.
Pada kasus ketiga yakni, pelaku mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil Heximer dan pil Jenis Trihexyphenidyl.
Tersangka yang diamankan berinisial DMG (27) warga W
Perum Terang Sari Blok E9 No. 10 Rt. 002/005 Kelurahan Sibolangsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Barang Bukti yang diamankan berupa 2000 butir pil henis Heximer dan 900 butir pil Trihexyphenidyl serta uang tunai Rp. 20.000.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi dan / atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sedangkan kasus keempat, pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.
Tersangka yang diamankan bernisial ASA (21) status Pelajar warga Desa Nasol, Kec. Cikoneng, Kab.Ciamis.
Barang Bukti yang diamankan berupa 110 butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF di duga obat Heximer yang di simpan di dalam tas anyam warna pink.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Sementara pada kasus yang kelima, pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.
Pria pengangguran yang diamankan berinisial S (20) warga Nasol; Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Barang bukti diamankan dari S ini, berupa 1 bungkus bekas rokok djarum super MLD yang di dalamnya berisi 80 butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang di duga obat Heximer yang di bungkus menggunakan plastik transparan.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Pada kasus keenam, pelaku mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis pil Hexymer. Tersangka yang diamankan berinisal S (22) seorang nelayan warga Desa Babakan,Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Panagandaran.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 280 butir pil Jenis Heximer dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar