Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jual beli tanah merupakan kegiatan yang umum di Indonesia. Dalam perkembangannya, sering terjadi penggunaan nama pihak lain (nominee) untuk membeli tanah karena berbagai alasan.
Saat ini dalam perkembangan praktik jual beli tanah banyak muncul alternatif-alternatif bagi para pihak yang tidak memiliki kualifikasi untuk memiliki tanah dengan membuat suatu perjanjian pinjam nama (Nominee) untuk turut memiliki tanah di Indonesia.
Dengan adanya perjanjian Nominee tersebut, potensi sengketa kepemilikan tanah sering sekali tidak dapat dihindari. Hal ini tentu saja merugikan bagi pemilik asli tanah tersebut, maupun pembeli beritikad baik selanjutnya.
Dalam seminar bertema “Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya (terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah)” yang digelar Hukumonline di Sari Pan Pacific Hotel Jakarta Selasa (18/02) didiskusikan perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik yang tidak mengetahui adanya kepemilikan secara tidak langsung tersebut.
Para narasumber seminar yakni Bapak Dr.H. Johamran Pransisto, S.H.,M.M., M.H. (Kepala Bagian Perundang-Undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN) dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha sepakat bahwa kedua institusi tersebut tidak mengakui kepemilikan tanah dengan cara nominee mengingat secara hukum hal tersebut dilarang. Pemilik yang berwenang memiliki hak atas tanah adalah nama pembeli yang tercantum dalam sertifikat tanah.
Hal lain yang dibahas dalam seminar adalah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beriktikad baik. Pembeli yang beritikad baik adalah (i) yang membeli dengan harga layak; (ii) telah melakukan pengecekan sertifikat dan tidak ada sengketa dan (iii) proses peralihan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan melalui PPAT. Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi meski di kemudian hari diketahui bahwa ternyata penjual adalah nominee.
Sertifikat yang dimiliki pembeli yang beritikad baik yang berasal dari pembelian dari penjual yang ternyata adalah nominee tidak seharusnya dibatalkan, karena penerbitan sertifikat atas nama penjual yang merupakan nominee tidaklah didasarkan pada perjanjian pinjam nama, tetapi bahwa penjual memenuhi ketentuan untuk mendapatkan hak atas tanah. Jadi pembeli beritikad baik harus tetap dilindungi karena penerbitan sertifikat tanah atas nama penjual tidak terkait dengan pengaturan nominee tersebut.
Selain perwakilan dari BPN dan MA, seminar tersebut juga menghadirkan Advokat dan Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea serta Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Suparjo, dan dimoderatori oleh Legal Research & Analyst Manager Hukumonline Christina Desy.
(Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar