Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam kebanyakan perjanjian leasing saat ini mengingat ada pinjam meminjam uang, maka ditentukan barang jaminan berupa Barang Jaminan bergerak kemudian difidusiakan. Padahal perusahaan leasing tidak boleh memberikan pinjaman dalam waktu yang panjang.
Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, Ketua umum DPP PAHKI mengatakan, Leasing pada dasarnya adalah sewa beli bukan pinjam meminjam. Pinjam meminjam hanya diberikan untuk memberi kemampuan nasabah membeli barang.
"Setelah itu, pinjam meminjam harus dilunasi dengan menjual barang yang dibeli. Kemudian perusahaan leasing menyewakan kepada nasabah barang yang telah dibeli dari nasabah. Pada akhir sewa menyewa dilakukan jual beli dari perusahaan leasing kepada nasabah," ujar Hikmahanto Juwana di sela-sela seminar "Merancang Kontrak Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK" di Jakarta. Selasa (11/02)
Menurutnya, Perjanjian Leasing meliputi Empat Sub Perjanjian antara lain:
1. Perjanjian Hutang Piutang.
Perjanjian ini digunakan untuk memungkinkan nasabah membeli barangnya.
2. Perjanjian Jual Beli Obyek.
Perjanjian ini digunakan untuk nasabah rnendapatkan uang dari perusahaan leasing dengan catatan uang tersebut dikembalikan ke perusahaan leasing sebagai pelunasan hutang.
Pengalihan hak atas kebendaan beralih dari nasabah ke perusahaan leasing, meski tidak dilakukan pembalikan nama (pembalikan nama hanya syarat administratif).
3. Perjanjian Sewa Menyewa.
Perjanjian ini dilakukan agar nasabah dapat menggunakan barang yang telah dimiliki oleh perusahaan leasing.
4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Perjanjian ini untuk mengalihkan hak kebendaan dari perusahaan leasing ke nasabah.
Perjanjian ini merupakan pengikatan karena disepakati lebih awal dari saat transaksi dilakukan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar