Duta Nusantara Merdeka | Medan
Maraknya pemberitaan tentang tudingan masinton pasaribu terhadap kabaharkam polri komjen pol Agus Andrianto terkait adanya intervensi hukum soal penegakan hukum yang terjadi di sumut mendapatkan perhatian serius dari salah satu relawan pendukung Jokowi di Pilpres lalu yaitu Rumah Indonesia Berkemajuan (RIB) Sumut.
Kordinator RIB sumut khairul Hadi SH menganggap bahwa tudingan Masinton Hoax dan berpotensi memecah belah kerukunan dan kekondusifan di sumut, khususnya Kab. Tapteng. Sebagai wakil rakyat harusnya masinton berbicara berdasarkan data dan fakta. Hal tersebut disampaikan ketika aksi unjuk rasa bersama Aliansi Mahasiswa, Pelajar, Masyarakat Sumut di Mapoldasu jumat 7 Februari 2020.
Jika persoalannya menurut masinton adalah tentang dugaan keterlibatan oknum brimob yang merupakan ajudan bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani melakukan penculikan, dan kemudian kabaharkam melakukan intervensi agar kasus tersebut tidak dikembangkan tentunya ini lah yang menjadi dasar saya bahwa masinton adalah penyebar hoax dan fitnah dikarenakan berdasarkan keterangan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat telah membantah adanya penculikan yang dimaksud.
Hadi menambahkan bahwa faktanya adalah oknum brimob tersebut melakukan penangkapan terhadap ametro pandiangan yang merupakan ponakan mantan bupati Tapteng Bonaran situmeang yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan Barang bukti 2 paket sabu, Dan pasca penangkapan kemudian oknum brimob tersebut membawa dan membuat laporan ke polres Tapteng. Kesannya kok malah jadi masinton ini melindungi terduga pelaku tindak pidana.
Siapapun berhak melaporkan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. laporan ini lh yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai tahap penyelidikan.
Selaku putra daerah harusnya masinton menunjukkan kepedulian terhadap daerahnya, semangat memerangi narkoba yang dilakukan oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani seharusnya didukung untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda mengingat bahwa Indonesia saat ini darurat narkoba.
Dan untuk menyelesaikan persoalan ini Sebaiknya mabes polri segera menangkap dan memeriksa masinton atas pernyataannya agar persoalan ini bisa segera dituntaskan tutup Hadi.**
Kordinator RIB sumut khairul Hadi SH menganggap bahwa tudingan Masinton Hoax dan berpotensi memecah belah kerukunan dan kekondusifan di sumut, khususnya Kab. Tapteng. Sebagai wakil rakyat harusnya masinton berbicara berdasarkan data dan fakta. Hal tersebut disampaikan ketika aksi unjuk rasa bersama Aliansi Mahasiswa, Pelajar, Masyarakat Sumut di Mapoldasu jumat 7 Februari 2020.
Jika persoalannya menurut masinton adalah tentang dugaan keterlibatan oknum brimob yang merupakan ajudan bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani melakukan penculikan, dan kemudian kabaharkam melakukan intervensi agar kasus tersebut tidak dikembangkan tentunya ini lah yang menjadi dasar saya bahwa masinton adalah penyebar hoax dan fitnah dikarenakan berdasarkan keterangan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat telah membantah adanya penculikan yang dimaksud.
Hadi menambahkan bahwa faktanya adalah oknum brimob tersebut melakukan penangkapan terhadap ametro pandiangan yang merupakan ponakan mantan bupati Tapteng Bonaran situmeang yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika dengan Barang bukti 2 paket sabu, Dan pasca penangkapan kemudian oknum brimob tersebut membawa dan membuat laporan ke polres Tapteng. Kesannya kok malah jadi masinton ini melindungi terduga pelaku tindak pidana.
Siapapun berhak melaporkan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. laporan ini lh yang kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai tahap penyelidikan.
Selaku putra daerah harusnya masinton menunjukkan kepedulian terhadap daerahnya, semangat memerangi narkoba yang dilakukan oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani seharusnya didukung untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda mengingat bahwa Indonesia saat ini darurat narkoba.
Dan untuk menyelesaikan persoalan ini Sebaiknya mabes polri segera menangkap dan memeriksa masinton atas pernyataannya agar persoalan ini bisa segera dituntaskan tutup Hadi.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar