Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
MeMiles, aplikasi investasi sejenis fintech karya anak bangsa yang menghebohkan Indonesia. Perkaranya sederhana. Investasi ini dianggap bodong. Hanya dalam waktu delapan bulan PT. Kam and Kam yang menyelenggarakan MeMiles telah berhasil meraup uang sebanyak Rp 750 miliar.
David Okta, Ketua Forum Komunikasi MeMiles Nusantara (FKMN) dalam acara pembukaan mengatakan, Forum ini dibentuk secara dadakan untuk kepentingan 270 ribu member, karena perjuangan kita sama, untuk kelanjutan/menyelamatkan MeMiles. Itu sebabnya forum ini diadakan, karena kita sepakat fight di udara, kita sudah mendapatkan dukungan berbagai pihak, beberapa pihak malah memberikan apresiasi luar biasa kepada Forum ini.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Chudry Sitompul SH.MH, Guru Besar Hukum Pidana UI dalam diskusi mengatakan, Kesimpulan dari kasus MeMiles ini prematur, hukum harus punya kepastian, Kasus MeMiles ini sebenarnya kejahatan atau kesejahteraan? Nah! jadi begini, karena perspektif pidana, kalau dibilang pidana itu selalu ada kejahatan, kejahatan artinya ada suatu ketentuan yang mengatur lebih dahulu mengenai perbuatan yang dilarang, yang menimbulkan kerugian orang lain dan pelanggaran itu dikenakan sanksi hukum badan, atau penjara.
"Pertama-tama itu kita tanya prinsipnya agak sedikit teknis, pernah dibilang begini, tidak ada kejahatan sebelum ada undang-undang pidana yang menentukan terlebih dahulu," jelas Chudry di sela-sela Diskusi Publik dengan tajuk "Membedah Polemik MeMiles: Bisnis Investasi atau Aplikasi?" pada Sabtu (08/02) di Hotel Grand Sahid Jaya JI. Jendral Sudirman No.86, Jakarta.
Nah! ini biasanya, kata Chudry, hukum pidana itu tidak boleh berlaku surut, jadi kasus MeMiles ini perbuatan apa ya? kalau misal penipuan, jelas siapa yang ditipu?, kalau misal investasi kita masih ada ketentuannya, kalau misalnya ini perdagangan, perdagangan apa, jadi kita mendefinisikan dulu.
Menurutnya, Perbuatan apa yang dilarang dan perbuatan itu sudah ada peraturan yang mengatur terlebih dahulu yang tidak boleh berlaku surut, saya mendengarkan keterangan dari berita, MeMiles seolah-olah investasi bodong.
Selain itu, lanjutnya, Masalah MeMiles harus dijelaskan secara rasional. Apalagi dalam kasus ini sesuai berita yang beredar, ada kemungkinan diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini semakin menambah persoalan baru lagi.
"Ini berarti harus dapat dijelaskan bahwa bonus atau reward yang diterima mereka itu adalah uang ilegal. Mereka yang telah menerima bonus dan sejenisnya itu adalah bagian integral dari perbuatan kejahatan. Itu berarti harus dapat dipastikan bahwa usaha ini ilegal," jelas Chudry.
"Tetapi yang paling penting adalah apakah orang-orang itu benar-benar mendapat bonus atau apapun namanya dari uang top up, masuk ke dalam rekening PT. Kam and Kam yang menyelenggarakan aplikasi investasi itu?," pungkasnya.
Turut hadir para Narasumber: Dr. Chudry Sitompul SH.MH, Guru Besar Hukum Pidana UI, Dr. Syahganda Nainggolan, Pengamat Sosiologi Politik, Salamudin Daeng, Pengamat Ekonomi UBK, Jordy Wong Sidharta, Digital Marketing Expert, dan David Okta, Ketua FKMN serta para member dan undangan. (Arianto)
Saya sangat sederhana saja.
BalasHapusPenegak hukum sudah menabrak undang2.
Tolong penegak hukum kasih peluang untuk para member anak bangsa untuk berekreasi.dan buka lagi amplikasi MeMiles.trimakasi segenap anak bangsa.merdeka .