Duta Nusantara Merdeka | Medan
Dewan pengurus daerah himpunan pengusaha pribumi indonesia (DPD HIPPI) prov. Sumut dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif berupaya untuk dapat memberikan jaminan perlindungan atas berbagai persoalan yang terjadi dikalangan pengusaha khususnya hal-hal yang menyangkut regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selaku ketua bidang hukum dan kelembagaan Danny Prima Agung SH menyampaikan bahwa Dpd HIPPI akan Mengadvokasi laporan dari pengusaha yang mengaku cemas dan khawatir terhadap peruntukkan TVRI sebagai media televisi pemerintah dan klasifikasi tujuan komersil dalam tayangan liga inggris. Dimana salah seorang pengusaha warung kopi yang melaporkan kepada kami kalau usahanya di somasi oleh pihak mola tv selaku pemegang hak siar karena dianggap telah melakukan illegal public viewing dengan memutar siaran liga inggris di tempat usahanya.
faktanya kalau pengusaha tersebut mengatakan bahwa dia tidak pernah melakukan kegiatan yang dituduhkan tersebut. Sebagai tempat nongkrong tentu pengusaha warung kopi tersebut berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya dengan memasang TV sebagai salah satu media hiburan untuk pelanggannya, Dan TV tersebut bebas diakses oleh siapapun pengunjung warung kopinya. Jadi dia tidak mengetahui pasti kapan tayangan liga inggris tersebut diakses oleh warung kopinya.
Yang menjadi sorotan dan perhatian kami kalau pihak mola TV dalam somasinya menjatuhkan sangsi denda sebesar ratusan juta rupiah kepada pengusaha tersebut, hal ini tentu berimplikasi terhadap pemerasan karena tentu dalam menetapkan denda tersebut tanpa didasari regulasi yang jelas dan tanpa adanya putusan pengadilan.
Dpd hippi sumut dalam waktu dekat ini juga akan melayangkan surat himbauan dan klarifikasi kepada pihak terkait, melalui surat tersebut juga kami meminta agar Mola TV tidak memaksakan keinginannya, jika terus dilanjutkan hal ini tentu mencekik para pengusaha dan sudah tentu perlahan akan mematikan usaha-usaha terkhusus usaha kecil menengah (UKM) seperti warung kopi tersebut. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar