Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Muara Muntai telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial BH (23), pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020, sekitar pukul 09.00 Wita,, karena telah diduga telah melakukan pencurian sarang burung walet.
Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Andrias Susanto Nugroho.S.Ik.,M.Si, didampingi Kapolsek Muara Muntai AKP Harun.SH, menyampaikan pada hari Rabu (29/01/2020), sekitar pukul 09.00 Wita, di sungai Bongan Desa Jantur Selatan Rt.12, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, telah terjadi pencurian sarang burung walet di rumah korban atas nama Sdr. H. Bahtiar.
“Berawal dari informasi Sdr, Amin dan Sdr. Imis kepada korban, bahwa tersangka mau menjual sarang burung walet dan tersangka mengakui bahwa mendapatkan sarang burung walet tersebut dari hasil mencuri di rumah walet korban,“ ujar AKP Harun.
AKP Harun juga menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, kemudian Kapolsek Muara Muntai memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya membuat tim untuk melakukan olah TKP di lokasi rumah walet korban dan diketahui bahwa kunci pintu rumah walet tersebut telah rusak dan sebanyak 40 keping sarang burung walet hilang.
“Setelah dilakukan olah TKP, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa Senter kepala selam Merk SUNPR warna hitam, satu bilah pisau dan HP merk VIVO warna silver hasil dari penjualan sarang burung walet,“ ujar Kapolsek Muara muntai AKP Harun.SH.
Kemudian tersangka dan Barang bukti diamankan di Polsek Muara Muntai dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP. **
Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar