Duta Nusantara Merdeka |Jakarta
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transpotasi Jalan. Perpres ini menjadi dasar hukum pengembangan kendaraan listrik di Indonesia dengan tujuan untuk ketahanan energi, perlindungan lingkungan, dan kemajuan teknologi.
Salah satu sektor yang potensial untuk mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik adalah angkutan umum karena jumlah armadanya yang cukup masif dan kebutuhan peremajaan yang berkelanjutan secara periodik. Kondisi ini memberikan kepastian pasar yang cukup bagi sektor industri manufaktur kendaraan listrik di Indonesia.
Ir. Iskandar Abubakar, M.Sc, Ketua Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, Jakarta sudah bertekad untuk menggunakan kendaraan listrik untuk angkutan umum sebagai upaya penurunan polusi udara sektor transportasi dan perbaikan kualitas layanan angkutan umum secara keseluruhan.
"Ada beberapa tantangan yang ditemukan Dewan Transport koasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk mempercepat Implementasi kebijakan tersebut. Tingginya nilai investasi kendaraan listrik, belum adanya regulasi yang mengatur biaya tarif listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyediaan infrastuktur, dan mekanisme subsidi angkutan kendaran listrik," ujar Abubakar saat FGD dengan tema “Kebijakan Pentarifan Angkutan Umum dengan Kendaraan Listrik” pada Senin 3 Februari 2020 di Aula Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Lantai 9 JI. Taman Jatibaru No. 1 Tanah Abang Jakarta Pusat.
Menurutnya, Tujuan FGD ini adalah: Mengidentifikasi peluang dan tantangan penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum di Jakarta, Mengidentifikasi komponen komponen penting dalam penyusunan tarif angkutan umum dengan kendaraan listrik, dan Menelaah kebijakan dan insentif yang dapat diberikan Pemerintah pusat, dan BUMN.
"Selain itu, Pemprov DKI untuk mempercepat implementasi angkutan umum dengan Kendaraan listrik, Mengidentifikasi peta jalan dan tahap implementasi penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum di Jakarta, dan Menyusun rekomendasi tarif angkutan umum dengan kendaraan listrik," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar