Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Revisi UU Pemilu (UU No. 7/2017) adalah salah satu prioritas legislasi DPR untuk tahun 2020. Banyak hal yang sudah mengemuka terkait revisi ini. Mulai dari evaluasi atas model keserentakan, pilihan sistem pemberian suara (sistem pemilu), kenaikan ambang batas parlemen, penggunaan teknologi dalam pemilu, dan lain-lain.
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem mengatakan, Perludem mempublikasi buku itu pada konteks rencana Pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu sebagai undang-undang prioritas 2020. Hendaknya revisi ini memang berdasar niat perbaikan, bukan mempertahankan/memperluas kekuasaan.
"Pemilihan sistem pemilu dan perubahan manajemen pemilu seharusnya berdasar studi kepemiluan dan evaluasi praktik pemilu. Jangan sampai revisi UU Pemilu mengulang jual beli kepentingan seperti UU No.7/2017 yang jadi sebab utama buruknya Pemilu 2019 secara sistem dan manajemen pemilu," ujar Titi saat Diskusi dan Peluncuran Buku "Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manajemen Pemilu" pada Minggu, 2 Februari 2020 di D HOTEL Jakarta.
Semoga temuan Perludem, kata Titi, dalam buku "Evaluasi Pemilu Serentak 2019: dari Sistem ke Manajemen Pemilu" menjadi salah satu pertimbangan perbaikan Pemilu Indonesia, khususnya pada konteks revisi UU Pemilu.
"Apalagi jika kita sampai membiarkan 2024 menjadi tahun pemilu serempak borongan yang menyelenggarakan semua pemilu di Indonesia: Pilpres, Pileg (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), juga Pilkada di semua provinsi dan kabupaten/kota. Indonesia sering menjadi lebih bodoh dari keledai karena pemerintahannya beberapa kali jatuh pada lubang yang sama karena nafsu berkuasa elite yang mengesampingkan capaian studi dan amanah konstitusi," pungkasnya.
Turut hadir dalam diskusi dan peluncuran buku ini, para Narasumber: Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, Moch. Nurhasim, Peneliti LIPI, dan Tim Peneliti Perludem serta para undangan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar