Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan Pengendalian Tembakau di tingkat nasional yang komprehensif, lintas sektor dan berkeadilan sebagai upaya mewujudkan harmonisasi
dalam rangka yang melindungi semua pihak yang berkepentingan, dari hulu sampai hilir, dari produksi, peredaran / distribusi hingga ke konsumsi.
dalam rangka yang melindungi semua pihak yang berkepentingan, dari hulu sampai hilir, dari produksi, peredaran / distribusi hingga ke konsumsi.
Perokok pemula usia 10-18 tahun yang berjumlah 9,1 % (Riskesdas,2018) diproyeksikan akan meningkat menjadi 15,95 % pada tahun 2030 bersamaan dengan eskalasi konsumsi narkoba, miras dan zat adiktif lain (NAPZA) mencerminkan kekurang-hadiran negara dalam melindungi warga negaranya baik dalam peningkatan derajat kesehatan, dampak rokok bagi ekonomi untuk peningkatan SDM baik dari segi Kesehatan, Pendidikan maupun Ekonomi.
Mengingat dampak dari konsumsi produk tembakau yang sangat luas maka diperlukan upaya pengendalian tembakau dan zat adiktif lain (NAPZA) di tingkat makro nasional hingga ke tingkat lokal di bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi.
Salah satu upaya tersebut adalah perlunya harmonisasi yang komprehensif, lintas sektor dan berkeadilan dalam Pengendalian Tembakau yang berada dalam PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa Produk Tembakau bagi
Kesehatan.
Kesehatan.
Revisi PP 109 tahun 2012 prosesnya berkepanjangan, padahal revisi ini seharusnya dapat segera disahkan sesuai dengan keperluannya yang mendesak Revisi PP 109-2012 ini merupakan keputusan Presiden berlandaskan dari amanah UU kesehatan serta sejalan dengan perwujudan Visi Presiden dalam mewujudkan SDM unggul dan Indonesia Maju.
Oleh karena itu, seharusnya, setiap kementerian/lembaga terkait dapat berkerjasama dan mendukung revisi ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing demi mewujudkan
Visi Presiden.
Visi Presiden.
dr Aries Hamzah dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan terus memproses penyusunan revisi PP 109/2012 dengan tetap membuka akses konsultasi publik untuk publik untuk menampung pendapat, saran atau masukan masyarakat.
"Selain itu, Melakukan pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan di tingkat Panitia Antar Kementerian terkait substansi Revisi serta Melanjutkan Revisi ke proses harmonisasi, pembulatan dan penetapan konsep," ujar Aries saat konferensi pers "Pentingnya Revisi PP 109 tahun 2012 Dalam Mewujudkan SDM Unggul dari Sisi Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi"di Jakarta. Kamis (30/01)
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan dari KPPA menyatakan bahwa revisi PP 109/2012 sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya Negara melindungi kualitas generasi muda yang unggul.
"Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau mendesak kepada pemerintah untuk segera mensahkan Revisi PP 109 tahun 2012 karena merupakan bentuk perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat," tutup Ifdhal Kasim. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar